DPA Hingga Panitia Belum Dibentuk, Pilkades Terancam Mundur

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2022 di 65 desa di Kabupaten Lebong, terancam mundur. Hal itu karena DPA dan Panitia Pilkades, hingga awal bulan November, belum kunjung terbentuk.


Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra menyebutkan, kesiapan Pilkades tinggal menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (OPD) yang dicetak Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Menyusul ada penambahan anggaran Rp 2 Miliar dari total pagunya hanya Rp 500 juta.

"Kita masih menunggu DPA Perubahan," ujar Herru kepada wartawan, kemarin (1/11).

Sementara itu, lanjutnya, untuk kesiapan lain sudah dilakukan. Seperti pengusulan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ke Bagian Hukum Setda Lebong.

"Kalau draf perbup sudah kita masukkan bulan September di bagian hukum. Kalau perbup tidak ada masalah, karena tinggal revisi perubahan saja," jelasnya.

Namun demikian, ia menyebutkan, Pilkades kali ini harus tetap mengikuti instrumen Kemendagri Nomor 188.5-5484-Tahun 2020 tentang Instrumen Kesiapan Pemantauan Pilkades.

"Regulasi yang kita pedomani tetap Perbup dan Instrumen Kemendagri," pungkasnya.