Ditreskrimum Proses Laporan Arisan Online Yang Rugikan Member Ratusan Juta

Tampak sejumlah member arisan mendatangi gedung satreskrim Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Tampak sejumlah member arisan mendatangi gedung satreskrim Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat ini telah menerima laporan yang dilayangkan sejumlah korban penipuan dan penggelapan berkedok arisan online.


Dimana dalam kasus ini, berdasarkan pengakuan pelapor. Pihaknya yang tergabung dalam member arisan online samudera tersebut telah merugi ratusan juta rupiah. 

Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh para korban.

Dimana dalam laporan ini, telah ada unsur pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku yakni baik pidana umum maupun pidana khusus. 

“Terkait arisan online bisa kedua-duanya, baik di pidana umum  maupun pidana khsusus tergantung ke pihak pelapor. Kita siap melayani,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.

Sedangkan, terkait terduga pelaku yang merupakan salah satu istri  Polri ini. Kombes Pol Teddy menegaskan untuk tidak pandang bulu dalam memproses sebuah kasus yang terdapat unsur pidananya. 

“Yang jelas disana ada pasal penipuan dan penggelapan. Mau siapapun akan kita proses dan akan kita tahan,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. 

Sebelumnya, sebanyak 34 member arisan online samudera beberapa waktu lalu mendatangi Gedung Satreskrim Polda Bengkulu guna melaporkan owner arisan online berinisial AJ. 

Laporan tersebut dilayangkan puluhan wanita tersebut lantaran merasa tertipu oleh AJ yang hingga saat ini tak kunjung memberikan uang arisan pada para membernya. Sedangkan, para member arisan online ini, telah menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi.  

Dengan dilaporkannya kasus tersebut, sebanyak 34 member arisan online samudera merugi hingga ratusan juta rupiah.