Ditanya Soal Teknis Pelunasan TGR, BPK Bengkulu: Kami Belum Bisa Menjawab

Kasubag Hukum BPK Perwakilan Bengkulu, Sandi Indra Prasetya/RMOLBengkulu
Kasubag Hukum BPK Perwakilan Bengkulu, Sandi Indra Prasetya/RMOLBengkulu

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Bengkulu turut menghadiri sidang perdana usai digugat kontraktor asal Rejang Lebong, Abdul Gamal melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei.


Pantauan dilapangan, proses persidangan digelar di PN Tubei, Selasa (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasubag Hukum BPK Perwakilan Bengkulu, Sandi Indra Prasetya mengutarakan, pihaknya dalam hal ini diberikan kuasa dari Ketua BPK Bengkulu untuk menghadiri proses persidangan.

Bahkan, ia mengklaim, BPK dalam hal ini tidak masuk dalam pokok perkara meskipun Abdul Gamal melalui kuasa hukumnya turut menggugat BPK Bengkulu.

"Jadi kita ke sini (BPK) hadir sebagai pihak tergugat tiga dan tidak termasuk dalam kasus ini," katanya kepada RMOLBengkulu usai persidangan, Selasa (13/9).

Ditanya pinjam meminjam uang untuk pelunasan TGR yang tengah dijalani di pengadilan tersebut, pihak BPK yang hadir sebagai pihak ketiga tergugat memilih enggan berspekulasi.

"Itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Untuk saat ini kami belum bisa menjawab," tutupnya mengakhiri pertanyaan wartawan.