RMOLBengkulu. Upaya untuk pengendalian harga bahan pokok sudah kita lakukan pemantauan dan rapatkan sebelum puasa
- Di Masa PPKM Darurat, Masyarakat Diimbau Takbiran Dan Salat Iduladha Di Rumah
- Kenaikan Tarif Angkutan Mulai H-7
- Lagi, PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021
Baca Juga
RMOLBengkulu. Upaya untuk pengendalian harga bahan pokok sudah kita lakukan pemantauan dan rapatkan sebelum puasa
Begitulah yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Provinsi Bengkulu Lierwan kepada RMOL bengkulu belum lama ini.
"Dimana harga dan bahan pokok itu setiap hari kita pantau hingga sekarang, allhamdullilah meskipun kemarin ada gejolak harga bawang putih dan setelah dikomunikasikan antara pusat dan daerah berjalan bagus , sekarang sudah bisa kita tekan di harga 30-35 ribu rupiah," kata Lierwan, Minggu (2/6).
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dengan cakupan yang besar, sehingga kebutuhan bahan pokok seperti bawang tercukupi semuanya.
"Insya allah kedepan dengan himbauan kepada masyarakat untuk tidak beli sekali. Banyak . Stok kita banyak dan terjamin tapi jangan borong sekali banyak artinya tidak perlu khawatir setiap barang atau kebutuhan pokok itu tersedia dengan cukup," sambungnya.
Selain harga bawang putih yang sempat bergejolak ada pula harga daging yang sempat mengalami perubahan dan sekarang sudah stabil kembali.
"Dan untuk harga daging, kita ada 2 jenis yaitu daging bulog dengan harga tetap Rp. 80 ribu dan daging yang dijual masyarakat sejauh ini pantauan kita tidak lebih dari Rp. 120 ribu," jelas Kadis Disperindag Provinsi Bengkulu.
Sementara, Lierwan menjelaskan bahwa daging bulog itu hanya untuk menjaga keseimbangan saja.
"Allhamdullilah bulan puasa hingga saat ini kita liat daging lokal tetap di Rp120 ribu , kalau tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai Rp. 160 ribu dalam artian sekarang stabil," tutup Lierwan. [ogi]
- Ini 17 Dubes Baru Yang Dilantik Presiden Jokowi
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Promosi & Disenminasi KI Di Pemkab Seluma
- Janggal Pemilik Toko Menerima Hasil Usaha Lebih Kecil dari Karyawan