Disperindag Kota Ingatkan Pangkalan Untuk Jual Elpiji Sesuai Aturan

RMOLBengkulu. Menjelang natal dan tahun baru dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu menghimbau kepada pelaku usaha kelas atas maupun para pengusaha untuk tidak menggunakan tabung elpiji 3 kg. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kelangkaan tabung gas melon yang memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau menengah kebawah.


RMOLBengkulu. Menjelang natal dan tahun baru dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu menghimbau kepada pelaku usaha kelas atas maupun para pengusaha untuk tidak menggunakan tabung elpiji 3 kg. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kelangkaan tabung gas melon yang memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau menengah kebawah.

Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Dewi Dharma mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan turun langsung ke masyarakat untuk memastikan tabung gas melon dijual sesuai dengan sasaran.

"Menjelang natal dan tahun baru ini kita akan terus pantau peredaran tabung gas melon di masyarakat. Kita akan awasi rumah makan, restoran maupun masyarakat kelas atas yang masih nekat menggunakan tabung gas melon," kata Dewi Dharma saat dihubungi RMOLBengkulu, Sabtu (14/12).

Menurutnya tabung gas melon hanya bisa dinikmati oleh masyarakat kelas bawah, usaha mikro dan nelayan kecil. Pemerintah sudah membuat program dengan memberikan tabung gas melon yang dijual dengan harga subsidi agar masyarakat kelas bawah pun bisa menikmati.

"Kan sudah jelas bahwa pemerintah hanya memberikan gas melon dengan harga subsidi ini hanya untuk masyarakat menengah kebawah, para nelayan dan pelaku usaha mikro," tambahnya.

Dirinya menegaskan jika petugas mendapati pangkalan yang masih nekat menjual tabung gas melon tidak tepat sasaran maka akan langsung ditindak tegas. Ia pun mengancam untuk tidak segan mencabut izin pangkalan yang masih menjual tabung gas melon tidak sesuai dengan aturan.

"Disperindag bersama dengan Hiswana Migas melalui agen elpiji di wilayah masing-masing akan menindak tegas pangkalan yang nakal. Sanksinya bisa berupa peringatan hingga pencabutan izin," tutupnya. [ogi]