RMOLBengkulu. Selain meminta para pengendara mengenakan masker, jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Rejang Lebong memasang garis Stop Line.
- Ingin Serang Mako Brimob, Terduga Teroris Diamankan Di Palembang
- Belanja Alkes RSUD M Yunus Senilai Rp 1,7 M Terindikasi Ada Penyelewengan
- Anggota Polisi Jadi Korban Bom Di Polrestabes Surabaya
Baca Juga
RMOLBengkulu. Selain meminta para pengendara mengenakan masker, jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Rejang Lebong memasang garis Stop Line.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan mengatakan, garis Stop Line tersebut mereka pasang sebagai upaya dalam mendisplinkan para pengendara untuk tetap jaga jarak sesuai protokol kesehatan.
"Pengecatan garis line kendaraan atau jarak kendaraan ini sebagai upaya kita dalam mendisiplinkan masyarakat utuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19," kata Aan Setiawan kepada awak media, Kamis (16/7).
Stop Line tersebut dilanjutkan dia, dipasang di lampu lalulintas atau Traffic Light di Pasar Tengah Curup, pemasangan itu juga menurutnya sebagai upaya pihaknya dalam menyambut adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Stop Line kita pasang dari dua arah yakni di Traffic light dari arah Lubuklinggau menuju ke Kota Curup dan Traffic Light dari arah kota Curup menuju ke Lubuklinggau," imbuhnya.
Dengan telah dipasangnya Stop Line di Traffic Light tersebut pihaknya berharap masyarakat yang berkendara tetap memathui protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta tetap mematahi aturan berlalulintas. [ogi]
- Ke Bengkulu, Menag RI Didesak Copot Bustasar
- 25 Orang Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur KA Trans Sulawesi
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu