LSM Dan Ormas Bengkulu Bersatu Tuntut Aparat Tindaklanjuti Pengerusakan Lingkungan

RMOLBengkulu. Belasan orang dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas) mendatangi Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong guna menyampaikan sejumlah tuntutan.


RMOLBengkulu. Belasan orang dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas) mendatangi Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong guna menyampaikan sejumlah tuntutan.

Dalam aksi unjuk rasa yang bertajuk aksi damai yang dilakukam sejumlah LSM yang tergabung dalam LSM dan Ormas Bengkulu Bersatu itu, masa menyampaikan dua tuntutan yakni penegakan hukum lingkungan hidup dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tuntutan pertama terkait penegakkan hukum lingkungan hidup, mereka meminta pihak penegak hukum menindaklanjuti gugatan lingkungan hidup yang di sampaikan oleh LSM Pekat Bengkulu.

"Serta meminta penegak hukum menindak tegas perusahaan penambang Galian C milik PT. TAN Iron Indonesia milik saudara  Iwan Setiawan bekerjasama dengan PT. Grand Asia Mining (GAM) yang telah merusak aliran sungai Belumai dan daerah sepadan sungai Belumai," kata koordinator aksi Ishak Burmansyah dalam orasinya, Kamis (16/7).

Pihaknya juga meminta penegak hukum dan instansi terkait menindak tegas perusahaan penambang galian C milik PT. Citra Rekayasa Fadila (CRF) atas dugaan pengerusakan alur sungai Kasie dan dugaan pengerusakan daerah sepadan Sungai Kasie serta pemindahan alur Sungai Kasie.

Sementara itu, terkait tuntutan penindkaan kasus korupsi sendiri, pihaknya meminnya pihak penegak hukum menindak dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Curup tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 16,4 miliar yang gagal perencanaan.

"Masyarakat mendesak penegak hukum yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk tetap mengawasi Pansus DPRD Rejang Lebong terhadap anggaran Covid-19 dan agar penegak hukum tidak hanya sekedar menonton saja," sampainya.

Poin selanjutnya yakni pihaknya juga meminta krpada Gubernur Bengkulu untuk memecat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kepala Bidang Penindakan du DLH provinsi karena dinilai tidak menghormati Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH  dan tidak menjalankan amanat Permen LHK 22 Tahun 2017 tentang tata cara penanganan gugatan lingkungan hidup.

Sementara itu Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono usai menerima perwakilan peserta aksi di Aula Pratama mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut terkait dengan dugaan pengerusakan lingkungan hidup oleh sejumlah perusahaan.

"Kami terima tadi aspirasi dari mereka dan akan kami tindaklanjuti, kami sampaikan terimakasih kepada LSM dan Ormas tadi yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan penyelidiakn terhadap dugaan pengerusakan lingkungan tersebut, sedangkan terkait dugaan kasus korupsi alat CT Scan RSUD Curup tahun 2017 lalu kasusnya sudah di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Untuk kasus korupsinya, dari Kejaksaan Negeri juga tadi sudah disampaikan bahwa kasus itu sudah disampaikan ke Kejati tinggal tindak lanjutinya nanti," pungkasnya. [ogi]