Dirikan Rumah Ibadah Harus Izin FKUB

Untuk menjaga kerukunan umat beragama, masyarakat yang berkeinginan mendirikan rumah ibadah harus terlebih dahulu melengkapi izin. Termasuk didalamnya harus memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bengkulu Utara.


Untuk menjaga kerukunan umat beragama, masyarakat yang berkeinginan mendirikan rumah ibadah harus terlebih dahulu melengkapi izin. Termasuk didalamnya harus memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal ini disampaikan Kakan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Bengkulu Utara, Kalman Darmawi, kepada RMOL Bengkulu, Sabtu (23/7/2016).

"Meskipun mendirikan rumah ibadah, juga harus memiliki izin. Bukan hanya syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja, rekomendasi dari FKUB juga harus ada," imbuhnya.


Kalman, sapaan akrabnya menekankan, pentingnya memahami wawasan kebangsaan dalam menyikapi suatu persoalan terkait masalah keagamaan. Pasalnya, dalam keanekaragaman suku bangsa RAS dan agama, sikap toleransi dan saling menghormati sangat dibutuhkan ketimbang menonjolkan ego dan merasa pihaknyalah yang paling benar.


"Baik itu mendirikan masjid, gereja, pure dan rumah ibadah lainnya yang diakui pemerintah harus melalui dialog bersama tokoh agama diwilayah tersebut, dilakukannya kegiatan itu, supaya dapat lebih awal meredam potensi konflik yang mungkin terjadi akibat dari pendirian rumah ibadah," jelas Kalman.

Ia juga menambahkan, pemerintah dalam hal ini tidak berupaya mempersulit masyarakat memperoleh izin mendirikan rumah ibadah. Namun perlu dipabami, pemerintah harus memberi jaminan kebebasan untuk setiap warga negara memeluk agamanya masing-masing.

“Ada prosedurnya mesti dipahami dan ditaati oleh masyarakat, pemerintah tidak berupaya menghambat namun menjamin kebebasannya," pungkas Kalman. [N14]