RMOLBengkulu. Ketua Panitia Khusus (Pansus), Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu Nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu 2016-2021, Edwar Syamsi menilai perubahan perda ini lambat.
- Sidak Rupbasan Bengkulu, Kakanwil Pastikan Basan Baran Terawat & Terjaga Dengan Baik
- Gubernur Sumut Sebut Kenaikan Harga Pangan Wajar
- WHO akan Namai Varian Virus Corona dengan Rasi Bintang Setelah Mutasi Baru Bermunculan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Ketua Panitia Khusus (Pansus), Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu Nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu 2016-2021, Edwar Syamsi menilai perubahan perda ini lambat.
Hal ini diungkapkannya, usai menggelar rapat tertutup bersama pemerintah Provinsi Bengkulu yang dalam hal ini dihadiri oleh asisten 2 setda provinsi Bengkulu, Yuliswani.
Dikatakan Edwar Syamsi, bahwa perubahan ini sudah diusulkan sejak tahun 2018 lalu, yang mana seharusnya sudah dibahas oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode sebelumnya.
"Jujur, ini terlambat pembahasannya. Karena seharusnya sudah sejak lama kita mengikuti Permendagri nomor 86 tahun 2017, Pasal 3 Ayat 2 yang meyebutkan bahwa ada beberapa hal yang menentukan harus dilakukannya perubahan RPJMD. Diantaranya yakni bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, gangguan keamanan, pemekaran daerah dan perubahan kebijakan nasional," kata Edwar Syamsi, Senin (2/3) kepada RMOLBengkulu.
Menurutnya, penjelasan Pemprov terkait alasan perubahan RPJMD, jika disandingkan dengan beberapa hal yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tersebut sudah jelas tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan perubahan.
"Terlepas dari Permendagri tersebut, memang ada juga 2 hal yang mendukung RPJMD untuk dilakukan perubahan. Diantaranya yakni penyesuaian dengan penyusunan RPJMN tahun 2020-2024 dan juga penyesuaian dengan realisasi pendapatan daerah yang masih jauh dari target," sambungnya.
Dimana berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2017 Pendapatan Pemprov Bengkulu masih sangat jauh dari target yang besarnya Rp 4,067 triliun.
Lebih lanjut, Ada 2 hal yang mendasari harus adanya perubahan RPJMD. Pertama adanya perubahan RPJMN tahun 2020-2024 yang mana kita harus menyesuaikan dengan itu.
"Berdasarkan RPJMD kita tahun 2019 realisasi APBD kita hanya Rp 3,3 Triliun. Dari awalnya reguler itu RP 2,9 miliar. Inilah yang saya bilang ekstrimnya mereka ini sebenarnya tidak mampu," pungkas Edwar.
Di sisi lain, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Yuliswani menambahkan, dalam pertemuannya bersama tim pansus, ia menjelaskan beberapa alasan mengapa diperlukan adanya perubahan RPJMD tersebut.
Di antaranya, adanya perubahan dari Permendagri nomor 56 tahun 2017 kepada Permendagri nomor 86 Tahun 2017 akhir. Termasuk juga terkait dengan adanya perubahan RPJMN tahun 2020-2024.
- Polisi Hentikan Penyelidikan Puisi Ibu
- BPNT 16.629 Warga Miskin Cair
- Ratusan Nelayan Di Bengkulu Masih Gunakan Alat Trawl