Dilidik Polres, Direktur PDAM Tirta Dharma Angkat Bicara

RMOLBengkulu. Terkait kebijakan pemberian Tunjangan Kompensasi Kinerja (TKK) yang masuk daftar lidik Reskrim Polres Rejang Lebong, Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong Orin Retnowati angkat bicara.


RMOLBengkulu. Terkait kebijakan pemberian Tunjangan Kompensasi Kinerja (TKK) yang masuk daftar lidik Reskrim Polres Rejang Lebong, Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong Orin Retnowati angkat bicara.

Menurut dia, keputusan dirinya selaku Direktur PDAM terhadap kebijakan pemberian TKK kepada karyawannya tidak merugikan siapapun terlebih merugikan negara.

"Kebijakan ini saya buat untuk kebaikan perusahaan ini sendiri, kebijakan yang dibuat tidak merugikan karyawan, karena hak yang diberikan sesuai kinerjanya," kata Orin dikonfirmasi RMOLBengkulu, Rabu (15/5).

Dijelaskan dia, pada awal menjabat sebagai Direktur PDAM pada Maret 2018 lalu dirinya melakukan perbaikan manajemen, termasuk penerapan TKK, dimana dulunya tunjangan yang diberikan dibagi menjadi beberapa macam.

Tunjangan tersebut yakni tunjangan perumahan, tunjangan transportasi termasuk TKK itu sendiri, dengan kebijakannya semua tunjangan itu dihapus dan dijadikan TKK, dimana pemberiannya berdasarkan kinerja pegawai dan kehadiran itu sendiri.

"Nilainnya jika digabungkan dulu sama dengan TKK yang diberikan saat ini berkisar Rp.1 juta lebih, perhitungannya yakni 60 persen kinerja dan 40 persen kehadiran," bebernya.

Diberlakukannya kebijakan tersebut karena menurut dia, tunjangan yang diberikan tidak efektif, dimana pegawai yang bermalas-malas tetap mendapatkan tunjangan, bahkan ada pegawai jarang masuk kerja tetap menerima tunjangan dan gaji yang sama dengan pegawai lain.

Terkait dengan perubahan pemberian TKK iru sendiri, diakui Orin memang keputusan dirinya sendiri selaku Direktur, karena dia berpendanpat, sseorang Direktur bisa mengambil keputusan sendiri terkait manajemennya.

"Inikan perusahaan, seorang Direktur bebas memberikan apresiasi kepada bawahannya, begitupula dengan tunjangan yang diberikan saat ini kerena tidak mengurangi nilai sebelumnya," imbuhnya.

Terkait dengan kebijakannya masuk dalam lidik Polres Rejang Lebong karena dinilai tidak memiliki landasan hukum itu sendiri, dirinya akan mengikuti proses yang berlaku, karena dia menilai keputusan tersebut tidak merugikan siapapun terlebih merugikan negara. [ogi]