Diduga Terjadi Penyelewengan, Dana Hibah Rp 3 Miliar Digarap Jaksa

BAZNAS: saat membagikan sembako kepada kaum duafa beberapa waktu lalu/ist
BAZNAS: saat membagikan sembako kepada kaum duafa beberapa waktu lalu/ist

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) diusut Kejaksaan Negri (Kejari), setelah adanya dugaan penyelewengan dan salah akan peruntukan dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah BS yang jumlahnya mencapai Rp 3 Miliar.


Kepala Kejari BS Nauli Rahim Siregar melalui Kasi Intel Kejari, Nanda Hardika, disampaikan Kasi Pidsus, R.A Putra Nainggolan, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa pihak Basnaz untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan dana hibah tersebut.

"Kita sudah memanggil Bendahara Basnaz untuk mengklarifikasi, untuk saat ini kita masih minta keterangan," kata Kasi Pidsus saat dikonfirmasi, Kamis (5/8).

Tidak hanya itu, penyidik Kejari akan terus mendalami dan menelusuri dugaan yang terjadi di Baznas BS, untuk itu pihaknya akan melakukan panggilan terhadap pengurus Masjid dan pihak terkait untuk memastikan realisasi dana hibah itu. Bahkan, pekan depan Kejari menjadwalkan pemanggilan terhadap pengurus Baznas.  

"Ya, pekan depan kita akan memanggil pengurus Baznas. Ini masih proses penyelidikan terkait hal ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, dana hibah di Baznas yang diusut Kejari BS adalah dana hibah tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 Miliar dan hibah tahun 2020 Rp 2 Miliar. Dana hibah tersebut diperuntukan di antaranya untuk membayar insentif pengurus rumah ibadah.