Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) diusut Kejaksaan Negri (Kejari), setelah adanya dugaan penyelewengan dan salah akan peruntukan dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah BS yang jumlahnya mencapai Rp 3 Miliar.
- Kemenkumham Segera Evaluasi Usai Kejadian Kaburnya Anak Di LPKA
- 4 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Jaksa
- Polisi Tangkap Warganet Yang Sebut Teror Bom Pengalihan Isu
Baca Juga
Kepala Kejari BS Nauli Rahim Siregar melalui Kasi Intel Kejari, Nanda Hardika, disampaikan Kasi Pidsus, R.A Putra Nainggolan, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa pihak Basnaz untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan dana hibah tersebut.
"Kita sudah memanggil Bendahara Basnaz untuk mengklarifikasi, untuk saat ini kita masih minta keterangan," kata Kasi Pidsus saat dikonfirmasi, Kamis (5/8).
Tidak hanya itu, penyidik Kejari akan terus mendalami dan menelusuri dugaan yang terjadi di Baznas BS, untuk itu pihaknya akan melakukan panggilan terhadap pengurus Masjid dan pihak terkait untuk memastikan realisasi dana hibah itu. Bahkan, pekan depan Kejari menjadwalkan pemanggilan terhadap pengurus Baznas.
"Ya, pekan depan kita akan memanggil pengurus Baznas. Ini masih proses penyelidikan terkait hal ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, dana hibah di Baznas yang diusut Kejari BS adalah dana hibah tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 Miliar dan hibah tahun 2020 Rp 2 Miliar. Dana hibah tersebut diperuntukan di antaranya untuk membayar insentif pengurus rumah ibadah.
- OTT Purbalingga, KPK Amankan Duit Rp 100 Juta Dan 1 Avanza
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
- Kejar-Kejaran, Mobil Pelaku Curnak Terjun Kejurang 1 Tewas di TKP