Setelah ditetapkan sebagai terduga tersangska pada kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma pada Tahun Anggaran 2022 oleh Polda Bengkulu terhadap 12 orang terduga tersangska yang salah satunya Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Mirin Ajib.
- Masih Dibayang-bayangi Mutasi, Ratusan Paket Belum Dilimpahkan Ke UKPBJ
- Takbiran Keliling Di Lebong Ditiadakan
- Jangan Lupa, Berikut Jadwal Pertandingan Pertama Piala Dunia 2018
Baca Juga
Disampaikan Wakil Bupati Seluma, Gustianto karena Kalak BPBD telah ditetapkan sebagai terduga tersangka, maka akan diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt). Hal dilakukan kata Gustianto supaya tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan khususnya dibidang bencana dalam.
"Nota dinas sudah naik, secepatnya akan kita bahas, siapa yang lebih pas dan pantas," ujarnya, Selasa (24/10).
Sedangkan untuk penetapan siapa yang bakal ditunjuk sebagai Plt. Kepala Pelaksana BPBD sendiri, lanjut Gustianto, akan dilaksanakan rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terlebih dahulu. Hasil dari rapat Baperjakat itulah yang nantinya akan menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma dalam penetapan Plt. Kepala Pelaksana BPBD.
"Akan dilaksanakan rapat Baperjakat terlebih dahulu, dalam waktu dekat ini akan kita tentukan," terang Gustianto.
- Prancis Ingin Bertemu Argentina Di 16 Besar
- Usai Idul Adha, Sampah di Lebong Naik 10 Persen
- Sudah Kantongi Berkas Hibah Lahan PLHUT, Kemenag Tinggal Tunggu Sertifikat