RMOLBengkulu. Kepala desa (Kades) Papahan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, inisial AS (42) diduga telah telah menyimpangkan dana proyek tower dan sumur bor sebesar Rp 200 juta tahun 2018.
- Kuota CPNS Diusulkan Dibawah Kebutuhan
- Desa Turan Baru Dan Desa Dusun Sawah Sudah Cairkan DD
- Para Riders Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kepala desa (Kades) Papahan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, inisial AS (42) diduga telah telah menyimpangkan dana proyek tower dan sumur bor sebesar Rp 200 juta tahun 2018.
Saat ini Kades tersebut telah diamankan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kaur.
Kajari Kaur, Nainggolan melalui kasi Pidsus, Alman Noveri menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada Kades tersebut.
"Kepala desa Papahan dilakukan penahanan, karena diduga telah melakukan korupsi Dana Desa tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 200 juta," kata Alman, Selasa (16/7). [ogi]
q
- Sekda: SDM PDAM Perlu Dibina Per Jenjang
- Raih WTP, Tiga Sikap Bakal Dikeluarkan DPRD Lebong
- Target Pungutan Wisata Terendah Air Paliak, Tertinggi Air Putih