Diduga Bunuh Diri, Ternyata Dibunuh Istri

RMOLBengkulu. Kepolisian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan bunuh diri yang ternyata merupakan kasus penganiayaan pembunuhan yang dilakukan istrinya sendiri terhadap Yusup Hariadi (27).


RMOLBengkulu. Kepolisian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan bunuh diri yang ternyata merupakan kasus penganiayaan pembunuhan yang dilakukan istrinya sendiri terhadap Yusup Hariadi (27).

Awalnya, Dugaan kasus ini mencuat pada saat Istri korban mendatangi tetangga pondok kebun korban untuk minta tolong bahwa suaminya ditemukan tewas dipondok miliknya di Desa Rajak Besi Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten setempat yang diduga bunuh diri dengan cara gantung diri, (6/8) sekira pukul 14.30 Wib.

Kemudian, jenazah korban dibawa oleh warga bersama pihak kepolisian ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan mayat guna mengetahui penyebab kematian.

Namun menariknya setelah diselidiki ternyata laporan dugaan bunuh diri yang diterima Polsek Pagar Jati Polres Benteng Polda Bengkulu ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan HA yang merupakan Istri Korban Yusup Hariadi (27).

"Setelah olah  tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan kejanggalan dengan tidak adanya tanda bunuh diri yang tidak ditemukan. Lalu setelah dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Bengkulu, hasil otopsi menunjukan bahwa meninggalnya korban akibat kekerasan dan kehabisan oksigen," ungkap Kapolres Benteng, AKBP Andjas Adipermana melalui Waka Polres Kompol Abdu Arbain didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmat, Senin (10/8) saat press release.

Lalu jelasnya, penyidik melakukan langkah tindakan intensif mengecek lagi ke TKP, di TKP tidak ditemukan tanda-tanda gantung diri. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban, bahwa istri korban mengakui melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Pertama dengan cara memukul bagian kepala menggunakan kayu lebih dari 2 kali, korban dalam keadaan pingsan lalu diikat dengan kain sehingga korban kehabisan oksigen," jelasnya

Diungkapkan oleh Waka Polres, perempuan yang sudah mempunyai anak satu berumur satu tahun tersebut nekat melakukan perbuatan itu dilatarbelakangi permasalah ekonomi.

"Motif yang kami dapatkan berdasarkan pengakuan tersangka adalah hanya konflik rumah tangga atau motif perekonomian," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka disangkakan pasal 340, 338 KUHP Pidana atau Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati," pungkasnya. [ogi]