RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu pada Kegiatan Deklarasi Tim Kemenangan Jokowi-Amin beberapa waktu lalu.
- Panwaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Beredarnya Posko JOIN 2019
- AHY Layak Dampingi Prabowo
- DKPP Beri Sanksi 36 Orang Penyelenggara Pemilu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu pada Kegiatan Deklarasi Tim Kemenangan Jokowi-Amin beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Hermansyah, bahwa terdapat tiga mobil dinas (mobnas) yang digunakan untuk kepentingan partai politik
" Tiga mobil dinas itu ada di lokasi deklarasi tim Jokowi hari Minggu di gedung persaada bung karno," kata Dodi, Rabu (16/1) Kepada RMOLBengkulu.
Dodi juga menambahkan bahwa saat ini tiga mobnas yang diduga melanggar aturan pemilu tersebut tidak ditahan
"Tidak di tahan karena masih dalam kajian dulu," singkat Dodi.
Jika terbukti melanggar aturan maka sanksi yang akan diberikan yakni berupa pidana.
Untuk diketahui, pada hari Minggu, (13/1) di Gedung Persada Bung Karno digelar Deklarasi Tim Kemenangan Daerah (TKD) Provinsi Bengkulu Jokowi-Amin yang dihadiri oleh 10 Bupati dan Gubernur Bengkulu serta Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Akbar Tandjung. [ogi]
- Pengamanan Melekat 230.169 Lembar Surat Suara Pilwakot Bengkulu
- Ketua DPRD: APBD Kabupten Kaur Sangat Minim Sekali
- Anggaran DKPP Tahun Ini Sudah Habis, Perkara di Daerah Berpotensi Mangkrak