Panwaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Beredarnya Posko JOIN 2019

RMOLBengkulu. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebong, Melky Agustian melalui Komisioner Panwaslu Lebong, Jefrianto menyatakan, sejauh ini tidak menemukan adanya unsur pelanggaran terkait beredarnya spanduk bertulisan posko Jokowi Cak Imin (JOIN) 2019 yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.


RMOLBengkulu. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebong, Melky Agustian melalui Komisioner Panwaslu Lebong, Jefrianto menyatakan, sejauh ini tidak menemukan adanya unsur pelanggaran terkait beredarnya spanduk bertulisan posko Jokowi  Cak Imin (JOIN) 2019 yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Kita juga telah mendapatkan informasi dan foto yang tersebar di Lebong. Kalau saya menilai tidak ada masalah karena  tidak ada lambang partai politik (parpol) dan tulisan ajakan kampanye," ujar Jef saat dikonfirmasi RMOL Bengkulu, Minggu (1/7) pagi.

Dia menambahkan, apabila posko itu tujuannya deklarasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019, kata Jef, sejauh ini pun belum ada penetapan.

"Belum masuk dalam pelanggaran kampanye, karena belum masuk ke tahapan itu. Kecuali dalam spanduk itu ada lambang parpol. Karena sejauh ini sudah ada penetapan nomor parpol," sambungnya.

Dia juga menjelaskan, tersebarnya spanduk posko JOIN itu salah satu bentuk kebebasan berpendapat. Bahkan, bukan juga untuk memaksa orang lain untuk ikut mengikuti pendapat. "Jadi tidak ada arahan untuk orang ikut dengan pendapatnya atau menghina orang lain, kita harap tidak ada ketegangan di masyarakat," demikian Jef. [ogi]