Anggaran DKPP Tahun Ini Sudah Habis, Perkara di Daerah Berpotensi Mangkrak

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito bersama 4 anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/Ist
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito bersama 4 anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Witarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/Ist

Anggaran tahun 2023 yang dimiliki Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah habis terpakai. Perkara-perkara etik terkait pemilu di daerah pun berpotensi mangkrak.


Ketua DKPP RI, Heddy Lugito memaparkan, saat ini anggaran yang dialokasikan untuk DKPP telah habis pada minggu kedua Maret.

Pasalnya, untuk 2023 ini DKPP hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp 26 miliar.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada operasional tugas dan fungsi DKPP, di mana berpotensi tidak bisa melaksanakan sidang pemeriksaan di daerah.

“Jadi minggu ini perkara di DKPP tidak bisa disidangkan (di daerah, red) karena anggarannya sudah habis,” kata Heddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).

Oleh karena itu, Heddy menambahkan, DKPP saat ini masih akan tetap melaksanakan proses persidangan terhadap perkara-perkara yang telah masuk sebagai aduan masyarakat.

"Sidang (penanganan perkara yang masuk akan dilaksanakan) secara virtual," tandasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.