RMOLBengkulu. Surat yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kota, Ariyono Gumay kepada Walikota Bengkulu, Helmi Hasan nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya Ariyono diduga telah melanggar kode etik dan tata tertib dewan.
- Kakanwil Kemenkumham Dorong Pj Walikota Bengkulu Daftarkan Semua Merek Produk Kekayaan Intelektual
- Beleid Baru Kemenkes, Warga Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksin Covid-19
- Dua Putri Pariwisata Benteng Masuk 10 Besar
Baca Juga
RMOLBengkulu. Surat yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kota, Ariyono Gumay kepada Walikota Bengkulu, Helmi Hasan nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya Ariyono diduga telah melanggar kode etik dan tata tertib dewan.
Anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain mengaku sangat keberatan dengan tuduhan yang disebutkan didalam surat tersebut. Selain melanggar kode etik, surat yang dikirimkan langsung kepada yang bersangkutan juga diduga melanggar tata tertib (Tatib) dewan.
"Ini jelas menyalahi, mengirimkan surat secara perorangan dengan menggunakan kop DPRD. Mekanisme seharusnya yaitu berkirim surat, apalagi membawa nama dewan harus melalui pimpinan," jelasnya kepada RMOLBengkulu, Rabu (29/01).
Untuk itu ia pun mengaku bahwa pihaknya akan mengupayakan lapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu dalam waktu dekat. Dirinya menilai bahwa pemberitaan tidak benar yang telah menyebar luas ke masyarakat telah mencoreng nama baik lembaga.
"Nanti akan kita pertimbangkan, Fraksi PAN bersama fraksi-fraksi yang lain untuk mengadukan yang bersangkutan (Ariyono, Red) ke BK DPRD," tegasnya.
Untuk diketahui bahwa belum lama ini beredar surat yang dilayangkan oleh salah satu anggota DPRD Kota, Ariyono Gumay. Dalam surat yang diterima Walikota Helmi, politisi PPP tersebut menyebut bahwa anggaran pembangunan Balaikota atau Rumah Dinas tidak pernah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota.
Menurutnya anggaran tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan antara TAPD dan Banggar sehingga anggaran yang tiba-tiba muncul tersebut diduga unpresedural dan bertentangan dengan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD tahun 2020.
"Karena sebelumnya kita hanya membahas masalah pembebasan lahan saja dengan anggaran 6,5 Milyar, serta perencanaan sebesar 1 Milyar. Hanya sebatas itu yang pernah kita bahas," jelasnya. [tmc]
- HUT Ke-20, PIPAS Kemenkumham Bengkulu Tabur Bunga Di TMP Balai Buntar
- Sebelum Covid-19 Bermutasi dengan SARS, CDC Ingatkan Agar Vaksinasi Dipercepat
- Bawaslu Ikuti Kebijakan Jokowi Soal Larangan Bukber