Di Perbatasan Kota Bengkulu, Belasan Kendaraan Putar Balik

Tampak mobil honda jazz tengah putar balik arah/RMOLBengkulu
Tampak mobil honda jazz tengah putar balik arah/RMOLBengkulu

Belasan kendaraan yang terdiri dari roda dua maupun roda empat terpaksa putar balik karena terkena penyekatan oleh petugas gabungan di perbatasan Kota Bengkulu-Seluma pada Selasa (27/7).


Penyekatan yang dilakukan tim gabungan TNI/Polri, sera Satpol Pp dan Dinas Perhubungan ini guna menindaklanjuti Inmendagri terhadap 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto mengungkapkan bahwa kendaraan yang putar balik tersebut tidak diperkenankan melintas ataupun masuk ke Kota Bengkulu karena tidak memiliki surat bebas covid-19.

Dimana masyarakat yang akan melintasi titik perbatasan harus memiliki syarat berpergian yang diatur dalam aturan penerapam PPKM Level 4.

“Beberapa kendaran harus di paksa putar balik karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam berpergian di PPKM Level 4,” kata Irjen Pol Guntur Setyanto, Selasa (27/7) kepada RMOLBengkulu.

Salah satu syaratnya, kata Kapolda Bengkulu ini adalah surat vaksin. Masyarakat yang dapat menunjukan surat keterangan sudah di vaksin baik tahap 1 maupun tahap 2 diperkenankan melintas ke Kota Bengkulu.

Tidak hanya surat vaksin. Surat keterangan lainnya yang menunjukan bebas dari covid-19 juga menjadi salah satu syarat untuk dapat lolos dari penyekatan petugas.

“Banyak hal, diantara persyaratannya adalah kartu vaksin maupun hasil lab yang menunjukan negatif covid-19 atau hasil lab yang menyatakan sembuh dari covid-19,” sambung jenderal bintang dua ini.

Irjen Pol Guntur juga menambahkan, penetapan PPKM level 4 oleh pemerintah sudah melalui penjajakan dan diharapkan masyarakat dapat mengikuti semua arahan pemerintah.

Sementara, untuk penerapannya akan dilakukan sejak tanggal tanggal 27 Juli hingga 02 Agustus 2021 mendatang.

“Kami harap masyarakat dapat bekerjasama untuk mempercepat penanggulangan penyebaran virus covid 19 di Provinsi Bengkulu,”’tutup Irjen Pol Guntur Setyanto.