RMOLBengkulu. Acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kabupaten Lebong bakal ditetapkan tiap tanggal 18 Desember. Bahkan, keseriusan itu akan dilanjutkan dengan merevisi Perda Nomor 21 tahun 2007 tentang Hari Jadi Kabupaten Lebong.
- Diduga Langgar UU, DPRD Kaur Akan Panggil CV Marantika
- Diduga PT Waskita Karya Penyebab Terjadinya Tanah Longsor Di Tanjung Kemuning
- Ada Ribuan Kupon Dibagikan Ke Warga Untuk Belanja Paket Subsidi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kabupaten Lebong bakal ditetapkan tiap tanggal 18 Desember. Bahkan, keseriusan itu akan dilanjutkan dengan merevisi Perda Nomor 21 tahun 2007 tentang Hari Jadi Kabupaten Lebong.
Menanggapi hal itu, Waka I DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP), mendukung rencana tersebut.
Itupun, apabila perubahan jadwal tersebut mengacu pada tanggal Keputusan Presiden RI melalui Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.
"Artinya, apabila memang SK Presiden menjadi dasar penetapan hari jadi Lebong. Tidak ada alasan lagi kami untuk menolak," ujar politisi Nasdem tersebut, Selasa (15/10) melalui pesan singkat.
Di sisi lain, ia menuturkan tidak menyita waktu banyak untuk merevisi Perda Nomor 21 tahun 2007 tentang Hari Jadi Kabupaten Lebong tersebut. Sebab, tidak perlu menyiapkan naskah akademik.
"Memang begitu, perda juga harus direvisi. Jadi, prosesnya tidak panjang, karena tinggal penetapan tanggal hari jadi," demikian Teguh. [tmc]
- Penuhi Standar Bangunan, Puskesmas Muara Aman Direhab
- 10 Persen Kawasan CA Difokuskan Bangun Objek Wisata
- Ribuan PNS Pemprov Wajib Kembalikan Uang Negara