DCT Pemilu 2019 Tinggal Diumumkan Oleh KPU

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Penetapan DCT tersebut dilakukan dalam rapat tertutup.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Penetapan DCT tersebut dilakukan dalam rapat tertutup.

"Stratifikasi sudah jadi kerja administratif KPU-lah. Seluruh berkas sudah masuk tinggal nanti memeriksa seluruh berkas sampai bagian akhirnya. Kalau capres dan cawapres sudah selesai semua," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Arief mengatakan, untuk DCT dewan pimpinan daerah (DPD) masih harus menunggu sampai dengan 1 hari sebelum tanggal 20 September 2018.

"Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan pengurus parpol tidak boleh nyalon DPD," jelasnya.

Arief menambahkan, untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota masih ada tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan mantan terpidana korupsi, narkoba, bandar narkoba dan kejahatan seksual dibatalkan.

Menurut Arief, proses DCT yang sudah selesai itu harus diteliti lagi karena ada putusan-putusan tersebut, baik seperti putusan MK untuk DPD maupun putusan MA untuk DPD dan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Jadi itu hanya rapat tertutup saja. Setelah itu kami berencana mempublikasikan penetapan tersebut. Kemungkinan tanggal 20 sore atau malam. Nanti kita publikasikan berapa banyak yang sudah kita tetapkan," kata Arief.

Arief menjelaskan, karena calon DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota nomor urutnya sudah diatur langsung maka tidak perlu pengundian nomor urut. Tetapi untuk capres-cawapres karena nomor urut pasangan calonnya belum ditetapkan, maka KPU melakukan pengundian nomor urut untuk capres dan cawapres.

Sementara untuk masa kampanye akan dimulai dua hari berikutnya, tepatnya pada tanggal 23 September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret, dan April.

"Kurang lebih enam bulan setengah ya. Enam bulan setengah itu adalah masa kampanye dimana di dalamnya ada 21 hari masa kampanye melalui media massa cetak dan elektronik. Saya ingin ingatkan juga kepada peserta pemilu, undang-undang sudah mengatur untuk kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu nanti dibiayai oleh negara. KPU menyediakan pembiayaan itu, jadi yang lainnya nggak boleh," demikian Arief. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]