Dari total 33.623, Hanya 22.035 Jiwa Miliki Akte Kelahiran

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, terus berupaya mendata kelahiran maupun kematian di Kabupaten Lebong. Pendataan dilakukan agar kepentingan data kependudukan yang terus update setiap waktunya.


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, terus berupaya mendata kelahiran maupun kematian di Kabupaten Lebong. Pendataan dilakukan agar kepentingan data kependudukan yang terus update setiap waktunya.

Tercatat hingga hari ini (Kamis, 17/11/2016),  dari jumlah pendudukan usia 0-18 yang mencapai 33.623 jiwa, hanya 22.035 telah memiliki akte kelahiran dan tercatat di Dinas Dukcapil Lebong. Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Lebong, Hanafi kepada RMOL Bengkulu usai ditemui di ruangannya.

“Pendataan ini sangat penting, tentu kita akan berupaya untuk meminta kepada orang tuanya, untuk mencetak akte kelahiran anaknya,’’ jelas Hanafi.

Dijelaskan Hanafi, persoalan dari masyarakat sendiri belum melakukan percetakan akte kelahiran adalah soal buku nikah. Kendati demikian, cukup banyak pasangan suami istri di Lebong belum diakui pernikahannya oleh negara. Ini lantaran pasangan tersebut hanya menikah secara agama saja atau nikah sirih.

‘’Salah satu faktor nikah sirih ini adalah faktor ekonomi dan sebagainya. Untuk itu, langkah kita dalam penanganan yang belum melakukan akte kelahiran adalah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Tubei, supaya akan terjadinya nikah masal,’’ sambung Hanafi.

Ditambahkan Hanafi, tidak hanya mengurus akte kelahiran saja, tetapi masyarakat  juga diminta untuk mengurus akte kematian keluarga mereka. Apalagi syaratnya hanya ahli waris, yang diminta membawa keterangan kematian dari pemerintah desa atau pemerintahan kelurahan dimana domisilinya. [A11]