Dari 361 Bakal Paslon Perseorangan Yang Daftar, KPU Baru Terima 96 Berkas Memenuhi Syarat Dukungan

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyerahkan data syarat pencalonan gubernur-wakil gubernur untuk Pilkada Serentak 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyerahkan data syarat pencalonan gubernur-wakil gubernur untuk Pilkada Serentak 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penyerahan data syarat pencalonan ini diatur di dalam PKPU 16/2019.

"Data itu nanti akan digunakan sebagai sumber pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Arief Budiman dalam acara penyerahan data Comma Separated Values (CSV) syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur.

Adapun data-data yang diserahkan oleh KPU kali ini berupa data Comma Separated Values (CSV) dan data sistem informasi pencalonan (Silon).

"Selain data CSV itu, KPU juga memberikan Bawaslu akses silon yang kita gunakan selama proses pemeriksaan syarat dukungan calon perseorangan," kata Arief Budiman dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.

Namun dalam kesempatan ini, KPU baru menyerahkan data syarat pencalonan gubernur-wakil gubernur perseorangan. Sementara untuk syarat pencalonan bupati/Wali Kota belum dilakukan, karena masih dalam proses pendaftaran hingga Minggu (23/2).

Penyerahan ini dihadiri oleh 4 orang Komisoner KPU, yakni Arief Budiman, Hasyim Asyari, Viryan Aziz dan Ilham Saputra. Adapun dari Bawaslu hadir Afiffudin dan Rahmat Bagja. [tmc]