Dana Desa Tahap I Sebesar 40 Persen Sudah Bisa Dicairkan

RMOLBengkulu. Dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2020 sebesar 40 persen sudah bisa dicairkan atau lebih besar dibandingkan pada periode sama tahun lalu yang hanya 20 persen.


RMOLBengkulu. Dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2020 sebesar 40 persen sudah bisa dicairkan atau lebih besar dibandingkan pada periode sama tahun lalu yang hanya 20 persen.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Sekretaris Hedi Parindo mengatakan, penyaluran dana desa tahap I ini sudah bisa dilakukan

"Yang cair tahap pertama sebesar 40 persen dari total anggaran dana desa," ujarnya.

Sama seperti tahun sebelumnya, pola penyaluran DD dan ADD dilakukan melalui tiga tahap. Namun, memiliki perbedaan persentase jumlah penyaluran pada setiap tahapannya.

Tahun sebelumnya, penyaluran dana desa tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 40 persen. Sedangkan, tahun ini penyaluran dana desa tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen.

Sementara itu, lanjut Hedi, ADD dan DD tahap I dilakukan setelah Kades menyampaikan surat permohonan penyaluran ADD dan DD tahap I yang ditujukan kepada bupati.

Di antaranya, permohonan penyaluran ADD tahap I dari Kades, Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJMDes, Perdes tentang DKPDes 2020, Perdes tentang APBDes 2020, keputusan Camat tentang Evaluasi APBDes 2020, dan keputusan Camat tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.

Kemudian, keputusan Kades tentang Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa, keputusan Kades tentang Rekening Kas Desa, Photocopy Buku Rekening Kas Desa, Photocopy Rekening Koran Per 31 Januari 2020.

Selanjutnya, Photocopy KTP Kades dan KTP Kaur Keuangan Desa, Daftar Inventaris Barang Milik Desa, Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksana APBDes Tahun 2019, dan Pelaksana APBDesa Tahun 2019, serta CD berisi Data Base Siskeudes 2019.

"Jadi, untuk seluruh desa silahkan mempersiapkan pengajuan untuk percepatan," ucapnya, Jum'at (27/3). [tmc]