Dampak Covid-19, Lebong Belum Bebas Dari Zona Rabies

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Dampak pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada upaya pencegahan zoonosis rabies di Kabupaten Lebomg. Selain pelaksanaan vaksinasi rabies tidak bisa dilakukan secara masal, juga jumlah personel vaksinator non PNS juga dikurangi.


Data yang diperoleh, bahwa kasus Hewan Menular Rabies (HPR) yang terjadi di Lebong pada tahun 2019 sebanyak 14.105 ekor populasi HPR. Di antaranya, 12 laporan kasus gigit HPR terhadap manusia dan 7 ribu ekor HPR belum divaksin karena ketiadaan vaksin.

Sedangkan pada 2020, terdata ada 12 ribu HPR belum divaksin dan sebanyak 3 laporan kasus gigitan HPR terhadap manusia.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong, Emi Wati melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Lebong, Drh Ferdi Ferdian menjelaskan, vaksinasi HPR digelar tiap tahun. Baik jenis anjing, kucing, hingga kera. Namun, tahun 2021 ini nampaknya tidak bisa dilaksanakan karena ketidakserdiaan anggaran.

"Keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah untuk pengadaan vaksin HPR ini akibat adanya pengalihan anggaran sejumlah kegiatan untuk menangani pandemi COVID-19 di tanah air," ungkapnya, Senin (14/6).

Di sisi lain, walaupun tidak bisa melakukan vaksinasi HPR secara massal di 12 kecamatan di daerah itu, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pelayanan kesehatan setempat jika ada kasus HPR yang terjadi di masyarakat.

"Kalau untuk vaksin hewannya sudah tidak ada lagi, tetapi untuk orang yang terkena gigitan HP, yakni VAR di Dinas Kesehatan  Lebong ada. Jadi warga yang terkena gigitan agar melapor ke Puskesmas maupun langsung ke dinas kesehatan, sehingga bisa diberikan suntikan VAR," tutupnya.