Dampak Corona, KPU Resmi Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, memutuskan untuk menunda sebagian tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga waktu yang belum ditentukan di Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, memutuskan untuk menunda sebagian tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga waktu yang belum ditentukan di Kabupaten Lebong.

Keputusan tersebut menindaklanjuti keputusan RI bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, penundaan berkenaan dengan wabah virus corona yang semakin meluas. Pun, adanya larangan untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan massa.

"Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19," ujarnya, Minggu (22/3).

Adapun beberapa tahapan yang ditunda berdasarkan SK KPU Nomor: 179 tahun 2020 dan Surat Edaran KPU Nomor: 8 tahun 2020, di antaranya Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  di tingkat desa maupun kelurahan.

Kemudian, verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan, rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP.

"Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, memang potensial terjadi pengumpulan massa atau pertemuan secara tatap muka antara petugas dengan warga dalam jumlah besar," tuturnya. [tmc]