Catatan Hitam Untuk KPK, Dari Kasus Benur Hingga Bank Bengkulu

Front Pembela Rakyat Bengkulu/RMOLBengkulu
Front Pembela Rakyat Bengkulu/RMOLBengkulu

Catatan hitam kembali ditorehkan Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (31/5).


Sederet catatan yang ditujukan oleh KPK RI tak lain menyoal kasus-kasus yang ditangani KPK RI, namun hingga kini tidak menemukan titik terang alias kelanjutannya. Khususnya tindakan melawan hukum yang merugikan negara di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi bahwa tindaklanjut dari aksi yang pihaknya gelar beberapa waktu lalu hingga saat ini belum mendapat respon dari pihak KPK.

Sedangkan lanjut Rustam. Hal itu sebagai bentuk mosi ketidak percayaan FPR terhadap KPK. Dimana kasus-kasus KPK saat ini jauh dari keterbukaan publik. 

"Meski kita tahu bahwa internal KPK sendiri tengah bermasalah. Kita inginkan KPK tetap bersikap profesional dan menuntaskan kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani," kata Rustam Efendi, Senin (31/5) kepada RMOLBengkulu.

Menurut Ketua FPR Bengkulu ini, laporan-laporan yang dilayangkan ke KPK RI tersebut sudah sepatutnya untuk ditindak lanjuti.

Terlebih lagi, FPR membuka ruang bagi pihak KPK yang membutuhkan keterangan yang dapat membantu dan menyelesaikan kasus yang ada di Provinsi Bengkulu. 

Sebut saja kasus benur yang menyorot Menteri Kelautan dan Periknan RI, Edi Prabowo menjadi tersangka. Kasus Bank Bengkulu yang bertentangan dengan aturan KPK RI terkait pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee, dan masih banyak kasus lainnya.

"Kita inginkan KPK menjadi lembaga independen yang mampu mengusut semua kasus-kasus korupsi," sambungnya.

Sementara, Rustam menyebutkan sebanyak 14 kasus korupsi di Provinsi Bengkulu yang saat ini telah dilaporkan ke KPK RI untuk dapat di usut dan dituntaskan. Namun sayangnya, hingga saat kasus-kasus yang dilaporkan tersebut belum menemui titik terang.

"Ada 14 kasus yang kita sampaikan ke KPK. Diantaranya Benur dan Bank Bengkulu," ucapnya.

"Untuk bukti tambahan sudah FPR siapkan dan sangatlah kuat bukti tambahan yang akan FPR ajukan ke KPK.  Kita siap kapan pun KPK minta dan kita akan standbye," tutup Rustam Efendi. [ogi]