Cabuli Anak Hingga Hamil, Kakek Terancam 15 Tahun Penjara

RMOLBengkulu. Seorang kakek berinisial BS (63) warga Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga mencabuli siswi kelas XI hingga hamil delapan bulan.


RMOLBengkulu. Seorang kakek berinisial BS (63) warga Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga mencabuli siswi kelas XI hingga hamil delapan bulan.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Ahmad Bustanil menjelaskan, bahwa BS masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Lebong, Kamis (12/9) kemarin. Kepada penyidik, BS belum mengakui perbuatannya melanggar hukum.

Meski demikian, sejumlah barang bukti hasil visum, dan keterangan saksi mengarah kepada tersangka tersebut.


"Kita telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan," katanya, Jum'at (13/9) siang.


BS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi korban, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi undang -undang Jo pasal 64 KUHP," tutupnya. [tmc]