RMOLBengkulu. Seorang kakek berinisial BS (63) warga Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga mencabuli siswi kelas XI hingga hamil delapan bulan.
- Ada Ribuan Kupon Dibagikan Ke Warga Untuk Belanja Paket Subsidi
- Penyaluran BPNT Rejang Lebong Pakai Data BPS 2011
- Wabup Sebut Pengentasan Kemiskinan Masih Tumpang Tindih
Baca Juga
RMOLBengkulu. Seorang kakek berinisial BS (63) warga Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga mencabuli siswi kelas XI hingga hamil delapan bulan.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Ahmad Bustanil menjelaskan, bahwa BS masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Lebong, Kamis (12/9) kemarin. Kepada penyidik, BS belum mengakui perbuatannya melanggar hukum.
Meski demikian, sejumlah barang bukti hasil visum, dan keterangan saksi mengarah kepada tersangka tersebut.
"Kita telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan," katanya, Jum'at (13/9) siang.
BS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi korban, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi undang -undang Jo pasal 64 KUHP," tutupnya. [tmc]
- Tidak Dibayar THR, SPSI Lebong Buka Posko Pengaduan
- Penerapan PPKM Level 4, Menko Airlangga Optimis Ekonomi Mampu Tumbuh Positif
- Melalui PKH, Keluarga Yuyun Sukses Berjualan Oleh-oleh Khas Bengkulu