Bupati BS Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Ke DPRD

RMOLBengkulu. Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di hadapan peserta paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Senin (13/5).


RMOLBengkulu. Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  di hadapan peserta paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Senin (13/5).

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan atas Perda No 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda Perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Raperda perubahan atas Perda nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ketiga Perda tersebut, dinilai perlu dilakukan perubahan lantaran sudah tidak sesuai lagi peraturan perundang-undangan di atasnya. Contohnya, Perda Pajak daerah yang mengatur tentang objek pajak golf wajib dihapus berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Pembagian urusan bidang ESDM yang pindah di bawah naungan provinsi mewajibkan penetapan patokan harga mineral bukan logam dan batuan serta nilai perolehan air tanah yang selama ini masuk dalam objek pajak daerah berdasarkan Pera Nomor 01 tahun 2011 juga perlu dilakukan perubahan.

Selanjutnya penerbitan perizinan perikanan tangkap dengan kapasitas 5 GT sampai 30 GT yang selama ini menjadi wewenang Kabupaten dipindahkan menjadi wewenang provinsi, perubahan Kepmendagri yang mewajibkan Pemkab menghapus retribusi dari izin gangguan.

Selain itu juga ada beberapa potensi pajak daerah yang belum diatur Perda yakni Pajak Parkir. Dalam draf juga diusulkan perubahan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB sebesar Rp 20 juta diusulkan dirubah menjadi Rp 10 juta.

"Kepada sekda dan jajarannya saya minta untuk mencari sumber-sumber PAD yang inovatif, namun harus tetap sesuai dengan peraturan demi meningkatkan PAD Bengkulu Selatan," sampai Gusnan.

Gusnan juga berharap kepada DPRD dan semua pihak untuk menyampaikan masukan-masukan untuk meningkatlan PAD kabupaten.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto dan dihadiri oleh wakil ketua dan anggota serta pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. [adv]

Bupati BS Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Ke DPRD

Bupati BS Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Ke DPRD

Bupati BS Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Ke DPRD

Bupati BS Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Ke DPRD