Buntut Cemari Udara Jakarta, Sembilan Perusahaan Dijatuhi Sanksi Administrasi

Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati/Ist
Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati/Ist

Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap sembilan perusahaan yang berpotensi mencemari udara, yakni tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja.


Dari tujuh perusahaan penyimpanan batu bara tersebut, tiga di antaranya (PT Trada Trans Indonesia, PT Trans Bara Energy, PT Bahana Indokarya Global) telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Penghentian sementara juga dilakukan terhadap satu perusahaan peleburan baja (PT Jakarta Central Asia Steel) untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi.

"Sedangkan, terhadap dua perusahaan berbahan bakar batu bara (PT AAJ dan PT BKP) dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong broiler)," kata Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip Sabtu (30/9).

Saat ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri terus dilakukan, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya.

Khususnya, di wilayah administrasi yang memiliki kawasan industri, seperti Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Pengawasan ini juga bagian dari sosialisasi target Pemprov DKI Jakarta yang mana pada 2030 semua industri di Jakarta harus rendah emisi.

Lebih lanjut, Ani memaparkan, progres penggunaan water mist untuk menurunkan tingkat polusi. Sampai dengan 29 September 2023, jumlah water mist yang terpasang sebanyak 125 unit yang berlokasi di 109 gedung, baik gedung pemerintah maupun swasta. 28 unit water mist sedang berproses dan segera dioperasikan untuk memperkuat upaya memperbaiki kualitas udara.

Adapun rincian jumlah gedung dan water mist yang telah terpasang, yakni di Balai Kota DKI Jakarta terpasang sebanyak dua unit, Jakarta Pusat ada 17 gedung dengan total 17 unit terpasang, dan Jakarta Utara ada enam gedung dengan total tujuh unit terpasang. Kemudian, di Jakarta Barat ada 32 gedung dengan total 47 unit terpasang. Setelah itu, di Jakarta Selatan terpasang di 46 gedung dengan total 46 unit. Terakhir, di Jakarta Timur ada enam gedung dengan total enam unit terpasang.

Ani juga menjelaskan, terkait penyiraman jalan-jalan protokol oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta hingga 28 September 2023, telah dilakukan di 290 lokasi di seluruh wilayah Jakarta, dengan jumlah kendaraan yang digunakan sebanyak 287 mobil dan personel damkar yang dikerahkan sebanyak 1.128 orang. Penyiraman jalan-jalan ini dilakukan paralel hingga pemasangan water mist sudah dilakukan lebih luas.