Bukan Pertama Kali, Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu Minta Aparat Usut Tuntas Kasatpol PP Lebong

Ketua Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu, Fonika Toyib/RMOLBengkulu
Ketua Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu, Fonika Toyib/RMOLBengkulu

Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) mulai menyoroti penetapan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka, oleh Polres Lebong belum lama ini.


Pertama, JPPB mengapresiasi keberanian Polres menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap perempuan.

Menurutnya, perempuan di Indonesia harus dilindungi meskipun tersangka adalah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lebong.

"Sebagai abdi negara apalagi pemimpin, sudah seharusnya menyelesaikan kasus dengan bijak. Tidak main hakim sendiri. Ini jelas menjadi preseden buruk," ujar Fonika Toyib selaku Ketua JPPB.

Menurutnya, Dinas Satpol PP notabenenya adalah menyelesaikan sebuah masalah bukan malah main hakim sendiri.

Ia meminta kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas kasus pengancaman dengan kekerasan yang menimpa perempuan bernama Ratna Sari warga Sukau Datang I Kecamatan Tubei.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong diyakini akan concern terhadap kasus ini selaras dengan visi Kejaksaan Agung yang telah melaksanakan Pedoman Kejaksaan (Perja) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

"Dugaan kekerasan dengan mencekik leher harus disikapi dengan benar, dan diproses secara hukum," jelasnya.

Dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Lebong memproses kasus ini dengan tegas agar menjadi efek jera. Apalagi, kabarnya peristiwa ini bukan pertama kali. Sikap arogansi Kasatpol PP ini sebelumnya pernah menimpa beberapa orang namun tidak dilanjutkan ke Polres Lebong.

Di sisi lain, ia mengajak, seluruh pihak memberikan perlindungan kepada pelapor yang berani membawa perkara ini ke meja hijau. Terlebih lagi, pelapor ini adalah hanya pegawai biasa di daerah itu.

"Harus menjadi perhatian serius pemerintah setempat, belum lagi banyak kasus kekerasan disana (Lebong, red), sekarang kasus ini menimpa perempuan di Lebong. Pelapor ini juga harus mendapatkan perlindungan dari atasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Polres Lebong akhirnya menetapkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor : S.Tap.A Sts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan pada Kamis.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun tersangka ini tidak ditahan. Polisi tidak menahan Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dalam kasus dugaan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini karena tersangka pejabat publik.