Tak Hadir Sidang Praperadilan, Muspani: Kejari Tidak Bisa Menghalangi Orang Mencari Keadilan

Sidang praperadilan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma berinisial CW ditunda. Dimana sesuai jadwal Pengadilan Negeri (PN) Tais sidang praperadilan itu dilaksanakan pada Rabu kemarin(10/5). 


Ditundanya sidang itu, lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak dapat hadir dipersidangan. Tidak hadirnya pihak Kejari Seluma sangat disesalkan Kuasa Hukum CW, Muspani. Menurutnya, pihak Kejari sengaja mengulur-ulur waktu supaya perkara kasus OTT tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan.

"Jika kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan maka praperadilan bakal gugur, mereka tidak datang dipengadilan itu hanya akal-akalan mereka saja," kata Muspani, Kamis (11/5).

Disampaikan Muspani, saat ini pihak Kejari sedang menyiapkan berkas untuk dilimpahkan kepengadilan, bahkan kata Muspani pihak Kejari tak punya niat untuk menghadapi praperadilan. 

"Pihak Kejari tidak bisa menghalangi orang untuk mencari keadilan, karena cara mereka itu tidak benar secara hukum," tegas Muspani. 

Dari Informasi yang didapat Kantor Berita RMOL Bengkulu berdasarkan keterangan dari Humas Pengadilan Kelas II Tais, Zaimi, bahwa sidang praperadilan kasus OTT CW bakal dijadwalkan kembali pada Selasa (15/5) pekan depan. "Hari Selasa depan mas," terang Zaimi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya bakal datang dalam sidang praperadilan yang telah dijadwalkan ulang.

"Insya Allah," singkatnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL Bengkulu melalui pesan singkat whatsapp.