Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, telah merealisasikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
- TPP Januari-Maret Sudah Diproses, Seluruh ASN Diingatkan Disiplin
- Horee.. Kemendagri Akhirnya Setujui TPP ASN Pemkab Lebong
- Pemkab Lebong Sudah Ajukan Pencairan TPP ASN ke Kemendagri, Tunggu Validasi dan Rekomendasi
Baca Juga
Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Lebong, Rapinala mengungkapkan, keenam OPD itu meliputi Kecamatan Uram Jaya, BKPSDM, Sekretariat DPRD, Inspektorat, BKD, dan Kecamatan Lebong Atas.
"Untuk surat perintah pencairan dana (SP2D) keenam OPD iti sudah teregister per tanggal 7 Juli 2021," ujar Rapi sapaan akrabnya, Rabu (7/7).
Dia menjelaskan, sebanyak 2.454 ASN terdata akan menerima TPP periode bulan Mei dan Juni dengan kebutuhan pagu anggaran sebesar Rp 5.556.759.694.
Pengajuan berkas TPP untuk bulan Mei dan Juni 2021 dimulai tanggal 1 sampai 9 Juli 2021 untuk diverifikasi BKPSDM dengan tetap melampirkan rekapitulasi e-absensi dari aplikasi SIAP yang diverifikasi oleh Dinas Kominfo SP dilengkapi dengan dokumentasi apel pagi dan apel sore.
"Apabila pengajuan berkas TPP tidak disampaikan pada tanggal tersebut di atas, maka tidak akan diproses," tuturnya.
- TPP Januari-Maret Sudah Diproses, Seluruh ASN Diingatkan Disiplin
- Horee.. Kemendagri Akhirnya Setujui TPP ASN Pemkab Lebong
- Pemkab Lebong Sudah Ajukan Pencairan TPP ASN ke Kemendagri, Tunggu Validasi dan Rekomendasi