Akhirnya, setelah menjalani proses perjuangan yang
panjang untuk mendapatkan keadilan terkait lahan perkebunan warga
Kabupaten Seluma, di 6 desa yang didampingi Wahana Lingkungan (Walhi)
Bengkulu menerima peta, data dan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) 3
perusahaan yaitu, PT Agri Andalas, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan PT
PTPN7.
Hal ini berawal dari gugatan Walhi Bengkulu terhadap BPN
Provinsi Bengkulu dalam sengketa informasi tentang dokumen HGU dan
gugatan tersebut dimenangkan Walhi setelah Mahkama Aagung (MA) Republik
Indonesia menolak permohonan kasasi dari Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Bengkulu pada 26 Oktober 2015 lalu.
Namun, sesuai dengan putusan MA pada 4 Februari 2016 lalu,
pihak BPN harus mengeluarkan informasi publik yang diminta warga
Kabupaten Seluma dan Walhi Bengkulu, akan tetapi hal tersebut tidak
dilakukan oleh BPN hingga akhirnya membuat warga kehabisan kesabaran
dengan mendesak BPN mengikuti putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA.
Adapun informasi yang diminta Walhi Bengkulu pada Kanwil
BPN Provinsi Bengkulu adalah daftar HGU terbaru di daerah tersebut,
meliputi informasi peta dan titik koordinat HGU PT Way Sebayur yang
berganti nama menjadi PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma, HGU
PT Agri Andalas dan HGU PT PTPN VII.
Manajer Kampanye Walhi Bengkulu Sony Taurus mengatakan
kebutuhan terhadap dokumen HGU itu untuk mengurai sengketa lahan antara
perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan masyarakat
enam desa di Kabupaten Seluma. Selain itu, banyaknya masalah
penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Agri Andalas dan PT PTPN 7
membuat warga Kabupaten Seluma dari Kecamatan Seluma Barat, Lubuk Sandi,
warga Desa Rawa Indah Ilir Talo dan warga Desa Pering Baru Kecanatan
Ilir Talo juga meminta supaya BPN Provinsi Bengkulu mengikuti keputusan
yang sudah dikeluarkan MA tersebut.
- Kepala Daerah Diminta Mendagri Percepat Pencairan THR dan Gaji ke-13
- Tak Aneh Janji Sri Mulyani Tak Naikkan Harga BBM Diingkari
- Tunggu Rekomendasi DPP Golkar
Baca Juga
Akhirnya, setelah menjalani proses perjuangan yang panjang untuk mendapatkan keadilan terkait lahan perkebunan warga Kabupaten Seluma, di 6 desa yang didampingi Wahana Lingkungan (Walhi) Bengkulu menerima peta, data dan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) 3 perusahaan yaitu, PT Agri Andalas, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan PT PTPN7.
Hal ini berawal dari gugatan Walhi Bengkulu terhadap BPN Provinsi Bengkulu dalam sengketa informasi tentang dokumen HGU dan gugatan tersebut dimenangkan Walhi setelah Mahkama Aagung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu pada 26 Oktober 2015 lalu.
Namun, sesuai dengan putusan MA pada 4 Februari 2016 lalu, pihak BPN harus mengeluarkan informasi publik yang diminta warga Kabupaten Seluma dan Walhi Bengkulu, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh BPN hingga akhirnya membuat warga kehabisan kesabaran dengan mendesak BPN mengikuti putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA.
Adapun informasi yang diminta Walhi Bengkulu pada Kanwil BPN Provinsi Bengkulu adalah daftar HGU terbaru di daerah tersebut, meliputi informasi peta dan titik koordinat HGU PT Way Sebayur yang berganti nama menjadi PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma, HGU PT Agri Andalas dan HGU PT PTPN VII.
Manajer Kampanye Walhi Bengkulu Sony Taurus mengatakan
kebutuhan terhadap dokumen HGU itu untuk mengurai sengketa lahan antara
perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan masyarakat
enam desa di Kabupaten Seluma. Selain itu, banyaknya masalah
penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Agri Andalas dan PT PTPN 7
membuat warga Kabupaten Seluma dari Kecamatan Seluma Barat, Lubuk Sandi,
warga Desa Rawa Indah Ilir Talo dan warga Desa Pering Baru Kecanatan
Ilir Talo juga meminta supaya BPN Provinsi Bengkulu mengikuti keputusan
yang sudah dikeluarkan MA tersebut.
Harapan masyarakat dr dulu,untuk mengetahui perkebunan masyarakat dan perkebunan lahan perusahaan.
Setelah 7 bulan dari putusan MA, dan mendapat desakan dari warga Kabupaten Seluma serta Walhi Bengkulu, akhirnya BPN memberikan peta, data dan dokumen HGU yang diminta.
"Dengan peta, data dan dokumen HGU ini, diharapkan dapat mengurangi konflik antara warga dan pihak perusahaan," kata Sony.
Selanjutnya, menurut Sony dirinya beserta warga akan melakukan pengkajian terhadap peta dan data HGU tersebut, agar dapat menentukan titik koordinat semestinya yang menjadi hak dari pada perusahaan dan warga.
"Dari peta dan data HGU tersebut, akan dapat diketahui luasan wilayah lahan milik perusahaan dimana dan lahan perkebunan warga. Sehingga dimana lahan yang sudah diserobot oleh perusahaan supaya dapat dikembalikan kembali kepada warga sebagai pemiliknya," tegasnya.
Dengan sudah diperoehnya peta, data dan dokumen HGU ini, diharapkan perselisihan yang terjadi antara warga Kabupaten Seluma dan pihak perusahaan dapat segera diselesaikan, terutama sudah banyaknya warga yang mendekam dibalik jeruji besi, karena dituduh mencuri tandan buah sawit yang diakui milik perusahaan, akan tetapi menurut warga sawit yang diambil merupakan sawit dari hasil perkebunannya.[Y21]- Perangi Ancaman Stunting Di Bengkulu, PLN Berkolaborasi dengan Human Initiative Hadirkan Edukasi Peduli Stunting Kepada Masyarakat
- PJ Gubernur Komjen M Iriawan: Ga Mungkin Saya Tidak Netral
- Tarif RT-PCR Rp 525.000 Segera Diberlakukan Di Bengkulu