2 Kali Cabuli Siswi Kelas 2 SD, Warga Lebong Utara Diamankan Polisi

RMOL. Akibat perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban MA yang masih duduk di bangku kelas 2 SD, pelaku BO warga kecamatan Lebong Utara yang masih berusia 14 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya BO diamankan di Polsek Lebong Utara.


RMOL. Akibat perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban MA yang masih duduk di bangku kelas 2 SD, pelaku BO warga kecamatan Lebong Utara yang masih berusia 14 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya BO diamankan di Polsek Lebong Utara.

Dikatakan Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, melalui Kapolsek Lebong Utara, Pahotan Panjaitan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Kuat Santosa, pelaku diamankan di Polsek untuk menghindari masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kuat Santosa, dirinya telah melakukan perbuatan bejaknya terhadap korban sebanyak dua kali. Sejuah ini pelaku masih diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Lebong Utara, karena pelaku ini masih tergolong anak di bawah umur jadi penanganan hukumnya berbeda dengan pelaku dewasa.

"Untuk menindaklanjuti perbuatan warga Kecamatan Lebong Utara itu, kita telah melayangkan surat ke pihak pemerintahan Lebong bidang Perlindungan perempuan dan anak, guna membahas kelanjutan penanganan perbuatan pelaku tersebut," Iptu Kuat Santosa.[A11]