BPD Disergap Maling Sawit, Warga Minta Jabatan Diberhentikan

Tumpukan buah sawit siap angkut yang dicuri oknum BPD bersama kedua temannya/ist
Tumpukan buah sawit siap angkut yang dicuri oknum BPD bersama kedua temannya/ist

Sikap tak terpuji dilakukan oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Pandan Kecamatan Manna Bengkulu Selatan, lantaran tertangkap tangan mencuri buah sawit milik Erix (31) warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna.


Itu dilakukan oknum BPD berinisial WJ berserta kedua temannya AL, dan AR di Desa Padang Pandang pada Jumat (22/7).

Informasi yang diperoleh, kejadian berawal saat WJ bersama kedua temannya membantu panen sawit Erix. Namun, modus membantu itu berujung pencurian.

Peristiwa itu terbongkar saat Erix bersama orangtuanya memeriksa di lokasi kejadian pada sore hari. Ketika itulah didapati tumpukan buah sawit yang di tutupi dengan daun sawit, disitulah timbul kecurigaan.

Untuk memastikan pencuri buah sawit tersebut, Erik bersama ayahnya melakukan pengintaian sejak malam namun tak berhasil, hingga pada esok harinya Sabtu (23/7) kembali ke lokasi kebun didapati WJ bersma temannya yang berniat mengangkut buah sawit tersebut untuk dijual langsung disergap oleh pemilik kebun.

Atas kejadian itu, pemilik mengalami kerugian sebanyak 32 tandan atau sekitar 520 Kg.

"Waktu itu kami memeriksa buah hasil panenan yang tertinggal dan kami temui tumpukan tandan buah sawit yang di tutupi dengan daun," terang Erix pemilik kebun.

Tidak hanya okum BPD, AR yang memiliki jabatan di desa sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga ikut terlibat dalam aksi itu. Warga yang kesal menuntut okum BPD tersebut berhenti dari jabatan yang dipercayakan kepada dirinya.

Sementara itu, Kades Padang Pandan Yanuardi mengatakan, meskipun tertangkap basah oleh pemilik, awalnya mereka mangkir dari panggilan dan tak mengakui perbuatannya, setelah dipanggil ke balai desa dan disaksikan kadun ketiganya baru mengakui perbuatan tersebut.

"Sempat berbelit-belit ketika dimintai klarifikasi, WJ sempat tidak mau hadir, setelah diklarifikasi aksi pencurian tersebut diakui ketiganya, dari hasil kesepakatan kedua belah pihak disepakati berdamai dengan ganti rugi sebesar Rp. 6 juta rupiah yang disepakati akan di bayarkan paling lambat dua pekan kedepan," kata Kades Yanuardi kepada awak media, Senin (25/7).

Di balai desa aksi pencurian tersebut di klarifikasi kades didampingi kadun Desa Padang

Atas perbuatan oknum BPD warga setempat mendesak WJ diberhentikan dari jabatannya, oleh karena itu pemerintah desa menjadwalkan musyawarah bersama masyarakat pada malam besok, Selasa (24/7).

"Warga menuntut WJ berhenti dari jabatan sebagai BPD dan itu akan kami bawa dalam musyawarah bersama besok malam," tutup Yanuardi.