Tinggal 1.063 Warga Belum Perekaman KTP-el

Elva Mardiana/RMOLBengkulu
Elva Mardiana/RMOLBengkulu

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, memastikan tinggal 1.063 warga belum melakukan perekaman wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di daerah itu.


Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana mengungkapkan, dari 108.72 jiwa penduduk, yang wajib rekam KTP-el 78.924, hingga saat ini sudah mencapai 77.861 atau 98,65 persen yang sudah melakukan perekaman. Sisanya tinggal 1.063 jiwa. Masing-masing, llaki laki 582 jiwa, dan perempuan 481 jiwa.

"Artinya, sejauh ini  hampir 100 persen rampung wajib KTP-el. Sisanya, 1.063 atau 1,35 persen yang belum melakukan perekaman. Semuanya, rata-rata pemula," kata Elva.

Dia menjelaskan, dalam proses perekaman KTP-el tanpa dipungut biaya sepeserpun. Syaratnya, warga membawa Kartu Keluarga (KK) dan rekomendasi kepala desa maupun lurah tempa domisili masing-masing. Sementara, untuk kendala dalam proses perekaman data itu sendiri terkendala kurangnya minat dari masyarakat. 

Padahal, pihaknya sudah menggelar program jemput bola ke kantor kecamatan dan desa. 

"Kami berharap nantinya warga yang merasa sudah masuk syarat wajib KTP segera melakukan rekam data ke Dukcapil," demikian Elva.