RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir.
- KPK Beri Klarifikasi Dua Pejabat Kemenkeu Pemilik Harta Belasan Miliar
- Kapolri: Aksi Teror Di Indonesia Terjadi Karena ISIS Terdesak
- Jubir KPK Berharap Tak Ada OTT Di Bulan Ramadhan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir.
KPK sebelumnya menyatakan, miliki bukti kaitan Sofyan Basir dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.
"Kita tunggu saja ya," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam pesan singkatnya, Jumat (7/9).
Hingga kini, status Sofyan Basir masih sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1.
Keterlibatan Sofyan sempat diungkap tersangka Eni Maulani Saragih. mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu menyebut Sofyan memiliki riwayat pertemuan-pertemuan dengan tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sebelumnya, Penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah Rumah dan ruangan kantor Sofyan di gedung PLN pusat. Dokumen dan CCTV di dua tempat tersebut disita.
Adapun Eni, dalam kasus ini dituduh KPK menerima Rp 4,8 miliar dari Johanes Kotjo. Uang yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek.
Eni dijerat KPK dengan dugaan penerimaan suap dari Johannes Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek PLTU Riau-1. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Pelajar Asal BU Terlibat Investasi Bodong Resmi Ditetapkan Tersangka
- Rohidin Menyambut Baik KPK Bentuk Tim Khusus Di Bengkulu
- KPK Periksa 23 Saksi Terkait Suap DPRD Sumut