BNN Kota Bengkulu Amankan Pelaku Narkoba Jaringan Lapas

RMOLBengkulu. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu berhasil mengamankan pelaku pemilik narkoba berinisial VM (23), JM (37) dan IS (39). Kedua pelaku JM dan IS merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bentiring.


RMOLBengkulu. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu berhasil mengamankan pelaku pemilik narkoba berinisial VM (23), JM (37) dan IS (39). Kedua pelaku JM dan IS merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bentiring.

Diungkapkan Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP Alexander Soeki ketiga tersangka ditangkap usai mengikuti serangkaian pemeriksaan. Sebelumnya tersangka VM (23) yang merupakan ibu rumah tangga warga Kampung Melayu ditangkap lebih dulu di jalan Pariwisata Pantai Panjang.

"Petugas lebih dulu mengamankan VM di jalan Pariwisata Pantai Panjang. Kemudian kita lakukan pengembangan, akhirnya kita amankan tersangka JM dan IS yang merupakan warga binaan Lapas Bentiring terduga pemilik narkoba yang dibawa oleh VM," jelasnya.

Dari tangan tersangka VM petugas mengamankan barang bukti 48,36 gram sabu, 12 paket plastik bening seberat 7,7 gram, alat timbang dan peralatan hisap sabu. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Wakil Walikota Bengkulu, Dedi Wahyudi yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut meminta semua pihak untuk aktif melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba yang semakin memprihatinkan.

"Mari kita semua sama-sama aktif mencegah penyalahgunaan narkoba, laporkan jika ada kegiatan kecurigaan terkait narkoba," tuturnya.

Untuk diketahui dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor BNN Kota Bengkulu turut dihadiri Polres Bengkulu, Balai Pom, Kejati, Pengadilan Negeri dan Wakil Walikota Bengkulu. [tmc]