BK DPRD Provinsi Siap Pulihkan Nama Baik Herwin Suberhani

Tarmizi Gumay Kuasa Hukum HS
Tarmizi Gumay Kuasa Hukum HS

Teka-teki perjalanan kasus dugaan yang dilaporkan Drs. Gunadi Yunir selaku anggota DPRD Provinsi ke Polda Bengkulu lebih kurang 2 tahun berakhir sudah.


Pasalnya, berdasarkan Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh pihak polda Bengkulu nomor: S.Tap/03/III/RES.1.24/2023 ditandatangi oleh Ditreskrimum polda Bengkulu tanggal 6 maret 2023. 

Dengan demikian penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk mengungkap perkara yang dilaporkan tersebut. 

Menariknya lagi, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Provinsi Bengkulu mengaku tengah mempersiapkan langkah upaya pengembalian nama baik saudara HS. 

Penasehat Hukum HS kepada sejumlah awak media, mengatakan, dengan terbitnya surat SP3 sudah jelas bahwa Fakta-Fakta yang diungkapkan oleh pelapor tidak berdasar.

"Atas laporan saudara Gunadi Yunir ini, sudah mencemarkan nama baik klien kami kata Tarmizi Gumay.SH.MH yang biasa berpenampilan kepala plontos. Klien kami ini menuntut untuk dipulihkan nama baiknya, juga harkat dan martabatnya, karena klien kami banyak sekali dirugikan atas pristiwa ini,” kata Tarmizi, pada Rabu (29/3).

Dia memohon kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu untuk dapat segera memulihkan nama baik HS.

"Surat permohonan sudah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu serta unsur pimpinan lainnya termasuk Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu sudah diterima oleh mereka," ungkapnya.

"Bahkan Ketua Badan Kehormatan (BK) H. Zainal ketemu dengan saya, ia pun (red-Ketua BK) telah menyampaikan tahapan dan proses bagaimana mekanisme dan aturan kerja BK untuk mengembalikan nama baik klien saya," beber Tarmizi.

Ia berharap, Badan kehormatan DPRD provinsi Bengkulu untuk dapat segera bertindak, agar nama baik kliennya bersih dari segala tuduhan.

"Surat SP3 yang dari Polda sudah saya lampirkan dan saya kirim ke badan kehormatan. Bahkan Ketua BK (red-Zainal) menyampaikan dengan saya, setelah badan kehormatan bersidang, nanti akan di bawa ke Rapat Paripurna, agar nama baik seseorang bisa di pulihkan," tambah Tarmizi.

Senada juga disampaikan oleh wakil ketua Badan Kehormatan (BK) Mohd, Gustiadi, bahwa Badan Kehormatan akan segera rapat berdasarkan surat dari kuasa hukum HS, dan akan segera kita putuskan dalam waktu yang singkat.

"Kami akan adakan rapat dan tidak ada alasan lagi, berarti kasus Herwin ini sudah clear,” tutupnya.

Terpisah, Praktisi Hukum Sasriponi Bahrin Ranggolawe menambahkan, proses penyidikan adalah proses pengumpulan data untuk memperjelas 2 alat bukti, pasal 1. Angka 5 KUHAP.  Artinya jika di SP3, alat bukti tidak dapat ditemukan.

"Di kasus ini, terlapor bisa lakukan langkah hukum, untuk memulihkan nama baik, bisa lapor balik. Baik materil dan inmateril,” jelasnya.