Besok Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Tahap II, Kecamatan Lebong Selatan Kembali Dibahas

Kadis PUPR-P Kabupaten Lebong, Joni Prawinata/RMOLBengkulu
Kadis PUPR-P Kabupaten Lebong, Joni Prawinata/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, kembali akan menggelar Konsultasi Publik (KP) tahap II terkait dengan Kebijakan Rencana Program Dalam Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Lebong Selatan, Selasa (7/11) besok.


Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Tata Ruang, Yudi Ismanto mengungkapkan, penyelengaaraan kegiatan konsultasi publik 2 yang akan digelar pada 7 November 2023 mendatang bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap rencana struktur ruang, pola ruang, dan peraturan zonasi di kawasan yang akan direncanakan sebagai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Lebong Selatan.

"sasaran dari Konsultasi publik ini untuk menyampaikan kepada peserta diskusi terkait rencana Struktur ruang, Pola Ruang, dan Peraturan Zonasi, juga diharapkan masukan dan tanggapan dari Pemerintah Daerah dan Masyarakat sekalgus nanti mendapatkan kesepakatan di Wilayah Perencanaan Lebong Selatan. Semangat penyusunan RDTR WP Lebong Selatan tidak lepas dari besarnya potensi investasi yang sedang dan akan berlangsung di wilayah perencanaan sehingga kerjasama berbagai lintas sektor tidak hanya ditekankan pada stakeholder seperti pemerintah daerah saja dan tokoh masyarakat melainkan melibatkan secara langsung pelaku investasi itu sendiri khususnya dalam pendetilan rencana pola ruang terkait dengan wilayah kerja produksi agar kedepan tidak terjadi ketidaksesuaian ijin pemanfaatan ruang " ujarnya, Rabu (1/11).

Dia menambahkan, dalam menyusun dokumen RDTR yang terintegrasi dengan arah pembangunan berkelanjutan KLHS diharapkan bahwa setiap kebijakan, rencana dan program 'lebih hijau' dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

"Tujuannya juga melindungi aset-aset sumber daya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan dan memfasilitasi kerjasama antar stake holder," ungkapnya.

Lanjut dia menjelaskan, dalam rangka penjaringan isu pembangunan berkelanjutan KLHS dalam penyusunan RDTR Wilayah Kabupaten Lenong, terkhusus wilayah perencanaan Lebong Selatan, pihaknya sering menemukan dalam satu kawasan sering terjadi pemanfaatan dan perkembangan yang berbeda-beda.

"Untuk itu, diperlukan suatu penataan yang baik dan benar guna meletakkan fungsi strategis agar dapat didayagunakan secara optimal dan menghindari kontraproduktif atas kepemanfaatannya," ucapnya sembari mengatakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Singel Submission (OSS).

Dia menuturkan, Konsultasi Publik 2 ini dalam rangka merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RDTR. Hasil akhir dari proses KLHS ini diharapkan mampu memberikan perumusan alternatif penyempurnaan dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan.

Kemudian, rencana dan program yang tertuang dalam RDTR Kecamatan Lebong Selatan yang disusun pada tahun 2023 ini. Sehingga kebijakan, rencana dan program tersebut dapat disempurnakan.

"Besar harapan kami, dengan adanya konsultasi publik ini saya harap dapat memperoleh banyak gagasan terhadap penyusunan RDTR dan KLHS dalam mewujudkan Pola Tata Ruang Wilayah Perkotaan," demikian Kabid.