Draft Perbup Pilkades 2021 Lebong Rampung, Reko: Sedang Ditelaah

Reko Haryanto/RMOLBengkulu
Reko Haryanto/RMOLBengkulu

Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Lebong terus digodok. Saat ini penyusunan draft Perbup tersebut sudah rampung.


Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, pembahasan regulasi Perbub tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan pelaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid-19.

"Setiap pasal dan ayat di draf Perbup sedang telaah secara mendalam, kami memasukkan substansi yang baru, guna menyesuaikan dengan Permendagri dalam melaksanakan prokes Covid-19 saat Pilkades 2021 berlangsung,” ujar Reko, Jum'at (9/7).

Dia memastikan bahwa Perbub yang sudah disesuaikan dengan Permendagri sudah dipastikan ideal dan cocok. Ia menjelaskan, perubahan paling mencolok dalam regulasi tersebut adalah sistem pelaksanaannya.

"Dalam proses pembahasan itu kami memasukkan substansi yang berkaitan dengan prokes Covid-19, namun konsekuensinya cukup besar, baik secara sistem pelaksanaan maupun sistem penganggaran,” paparnya.

Dilaporkan bahwa perubahan Perbup dalam pelaksanaan Pilkades 2021 itu tidak hanya dibahas soal penyesuaian dengan permendagri soal prokes Covid-19. Namun di dalamnya terdapat ide-ide kasuistik yang sebelumnya terjadi di Pilkades Kabupaten Le Lebong.

Sementara penyusunan draft dan pembahasan tentang Perbup Pilkades 2021 Kabupaten Lebong sudah rampung. Saat ini pihaknya menunggu hasil telaah dari Bagian Hukum guna disahkan.

"Perbup dibahas sebagai bukti pemerintah daerah menerima masukan dari masyarakat, inti pokok dari penyesuaian Perbup ini supaya ideal dan aman, asal tidak bertentangan dengan peraturan di atas dan mampu mengcover masalah yang telah terjadi di Pilkades sebelumnya,” tuturnya.