RMOLBengkulu. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (28/10) digelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Musyawarah (Banmus) tentang rencana materi dan jadwal kegiatan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tahun sidang 2019
- Tarif Parkir Kota Bengkulu Bakal Naik
- Muhammadiyah Perlu Dirikan Pusat Dakwah Generasi Milenial
- Gubernur Bengkulu Bersama Keluarga Coblos di TPS 22 Lingkar Barat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (28/10) digelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Musyawarah (Banmus) tentang rencana materi dan jadwal kegiatan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tahun sidang 2019
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah dan didampingi oleh Waka II, Suharto dan Waka III, Erna Sari Dewi , Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, serta 29 anggota dewan yang hadir.
Rencana materi dan jadwal kegiatan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tahun sidang 2019 disampaikan oleh juru bicara Banmus, yakni Mega Sulastri dengan 10 poin materi rapat paripurna.
Disampaikan oleh Samsu Amanah Selaku Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, bahwa materi dan jadwal kegiatan paripurna dimulai dari Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019
"Dari persidangan mulai Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019, yang intinya jadwal sudah dibacakan oleh juru bicara banmus mulai dari besok pagi dewan akan melakukan reses selama 5 hari dan kemudian akan melakukan orientasi dari tanggal 4 sampai dengan 18," kata Samsu Amanah, Senin (28/10) kepada RMOLBengkulu.
Setelah reses, sambung Samsu, kegiatan ini nantinya akan dilanjutkan dengan pembahasan APBD 2020 sampai dengan berakhirnya masa sidang 2019 bulan desember.
"Selama 5 hari kedepan, mereka akan kita tugaskan ke dapilnya masing-masing dan hari ini kita tanda tangani surat tugasnya," tutup Samsu. [tmc]
- APBN Terus Bermasalah, Ekonom: Beban Rakyat dan Presiden Karena Warisan Utang Makin Besar
- 166 Penumpang KM Sinar Bangun Masih Dalam Pencarian
- Satgas Keluarkan Edaran Baru, Atur Pembatasan Peribadatan dan Tradisi Idul Adha