Libur panjang hari raya Idul Fitri 1444 H akan berakhir hari ini, Selasa (25/4). Para ASN di lingkungan Pemkab Lebong, diwajibkan untuk kembali beraktivitas seperti sediakala dalam memenuhi kewajiban masuk kerja, pada Rabu (26/4) besok.
- Tebas Bayang Tahap II Fokus Ruas Jalan Kabupaten
- Belanja BBM Di 5 SKPD Pemkab Seluma Jadi Temuan BPK RI, Disinyalir Rugikan Negara Mencapai Rp 408,8 Juta
- Diberikan Kompensasi, Swab Antigen Bagi Sopir Travel Dilonggarkan
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Waka II DPRD Lebong, Popi Ansa meminta kepada seluruh Kepala SKPD, termasuk Sekda, Staf Ahli,,Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Inspektur, Asisten, Kantor, Kabag untuk mengkordinir bawahanya.
"Hari pertama kerja setelah cuti bersama, semua sudah harus masuk. Kita tidak mau mendengar ada orang menambah libur dengan alasan tidak masuk akal. Termasuk hanya sekedar kumpulkan absen lalu pulang," tegasnya.
Politisi Partai PKB ini mengatakan, setelah seluruh pegawai dilakukan absen masing-masing OPD, kemudian diserahkan ke BKPSDM setempat.
"Jadi kalau ada pegawai yang sengaja menambah libur, maka pegawai bersangkutan boleh diberikan sanksi oleh pimpinan," demikian Popi.
- Lebong Tanam Perdana Padi Musim Tanam II
- Kelola Beras Petani Lokal Hingga 10 Ton, Perumda PKN Tawarkan Untuk Zakat Fitrah
- Lelang Jabatan Eselon II Benteng Mengerucut Tiga Nama