Berulah Saat Takbiran, Dua Pemuda Lebaran Di Penjara

RMOLBengkulu. Rencana ZP (17) dan PP (17) warga Kecamatan Lebong Utara untuk menikmati lebatan tahun 2019 bersama keluarga akhirnya terhenti. Hal itu usai keduanya diamankan Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Selasa (4/6) malam.


RMOLBengkulu. Rencana  ZP (17) dan PP (17) warga Kecamatan Lebong Utara untuk menikmati lebatan tahun 2019 bersama keluarga akhirnya terhenti. Hal itu usai keduanya diamankan Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Selasa (4/6) malam.

Keduanya ditangkap lantaran berulah saat mengikuti konvoi malam takbiran yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, tadi malam.

Sebelum diamankan petugas, keduanya konvoi menggunakan sepeda motor dengan sengaja memainkan gas kendaraannya, sehingga suara yang dikeluarkan sangat mengganggu warga sekitar.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra didampingi Kabag Ops, AKP Yosril Radiansyah mengatakan, bahwa keduanya ditangkap setelah terlibat dalam dua perkara berbeda.

"Semuanya diamankan usai berulah pada malam takbiran kemarin (Selasa,red) malam," kata Yosril, kemarin (4/6) malam.

Dia menjelaskan, ZP ditangkap karena melawan sekaligus memukul petugas saat kendaraan bisingnya hendak diamankan petugas di depan Eks Kelurahan Amen Kecamatan Amen.

Sedangkan, PP diamankan setelah terlibat perkelahian dengan warga setempat, persisnya di belakang eks Terminal atau di Kelurahan Amen Kecamatan Amen.

Di lokasi kejadian, perkelahian PP dipicu usai hendak diamuk warga karena ia memainkan gas knalpot brong atau racing saat malam takbiran. Lebih jauh, ia kedapatan membawa senjata tajam.

"ZP diamankan karena melawan dan memukul petugas. Lain halnya dengan PP diamankan karena ribut dengan warga setelah berulah pada malam takbiran," sambungnya.

Keduanya saat ini, kata Yosril, telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "PP dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Sedangkan ZP terancam dikenai pasal 211 dan 212 KUHP mengenai perlindungan aparat negara," demikian Yosril. [tmc]