Bersifat Pribadi Bukan Intervensi Penganggaran KTP-el

Sidang KTP Elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).


 Sidang KTP Elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).

Agenda sidang kali ini adalah pembelaan dari Novanto. Mantan Ketua DPR ini akan mengajukan dua nota pembelaan dalam persidangan ini yaitu pembelaan pribadi Novanto dan pembelaan dari pihak kuasa hukum.

"Intinya kami akan membantah unsur-unsur kaitan dengan penyalahgunaan wewenang," ujar Firman Wijaya selaku Kuasa hukum Setya Novanto seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Firman menilai untuk pledoi pribadi akan menyatakan adanya intervensi Novanto dalam proses penganggaran KTP-el dan hal lain yang bersifat pribadi.

"Beliau akan membantah ada intervensi dirinya, itu pasti dalam proses penganggaran e-KTP waktu itu. Ya kan, itu memang sifatnya privat lah," tukasnya.

Sebelumnya JPU pada KPK menuntut Setya Novanto dengan hukuman pidana selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni mengganti USD7.435.000 dipotong dengan uang Rp5 miliar yang telah dikembalikan ke pihak KPK. [nat]