Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus, terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK soal temuan dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ikuti Apel Pelepasan Mudik & Pengaman Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Bangun Bengkulu, Plt Gub Gandeng Pers
- Angka Positf Covid-19 Provinsi Bengkulu Mulai Melandai
Baca Juga
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus), menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin pegawai pada Rutan Cabang KPK, melibatkan pegawai dari lintas unit.
Timsus dibentuk, menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pungutan liar dengan nilai awal mencapai Rp4 miliar.
"Baik untuk jangka pendek, yakni penanganan secara khusus atas peristiwa ini, maupun jangka menengah, sebagai upaya perbaikan tata kelola di Rutan," jelas Cahya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Dia juga menjelaskan, dalam pengelolaan Rutan, selain pihak internal KPK, yakni Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga ada dari pihak eksternal sebagai pengampu, yakni Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," katanya.
Tujuannya, agar para pihak dapat fokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewas, inspektorat, maupun direktorat penyelidikan.
"Kami mengajak masyarakat ikut memantau proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," pungkas Cahya.
- Anniversary Perdana, Ini Capaian UDD PMI Provinsi Bengkulu
- Demi Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Minta Pemda Tak Tahan-tahan Anggaran Belanja
- PWI Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu Yang Tersebar Di Jakarta