Angka Positf Covid-19 Provinsi Bengkulu Mulai Melandai

Screenshoot Data perkembangan covid-19 Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu
Screenshoot Data perkembangan covid-19 Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu

Perkembangan penyebaran covid-19 di Provinsi Bengkulu mulai melandai. Berdasarkan laporan narasi perkembang covid-19 per tanggal 13 September tercatat hanya 5 orang yang terkonfirmasi positif covid-19.


Bahkan, penurunan angka terkonfirmasi positif covid-19 di Provinsi Bengkulu ini terpantau menurun sejak sepekan terakhir. 

Sedangkan berdasarkan data yang diterima, angka kesembuhan positif covid-19 di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu juga meningkat dari sebelumnya. 

Sebanyak 291 orang yang dinyatakan positif covid-19 sembuh hari ini. Sehingga total Sembuh sebanyak 21.848 orang.

Meski angka positif covid-19 di Provinsi Bengkulu mulai melandai, namun penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 masih diberlakukan.

Seperti yang dimuat sebelumnya, Surat Gubernur Bengkulu dengan nomor 360/1319/BPBD/2021 berbunyi, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan.

Dimana surat tersebut ditujukan ke setiap kepala daerah yang ada di Provinsi Bengkulu. Hal itu dilakukan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU poin 2 (dua) huruf i wilayah level 3 yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang dan Kota Bengkulu.

Lebih lanjut, Diktum KESATU poin 3 (tiga) huruf d wilayah level 2 yaitu Kabupaten Mukomuko. Diktum KESATU poin 3 (tiga) huruf f wilayah level 2 yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Seluma. 

Kendati demikian, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Segera melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 di wilayah masing-masing. 

2. Melaporkan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 di wilayah masing-masing secara berkala kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu yang selanjutnya akan diteruskan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat dan Menteri Dalam Negeri. 

3. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu mendukung sepenuhnya pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 dan akan melaksanakan pengawasan secara berkala.