Belum Teregister, Padang Bano Masuk Bengkulu Utara

RMOL. Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Jum’at (23/9/2016) untuk mendengar pandangan umum anggota dan jawaban eksekutif terhadap nota pengantar Raperda APBD Perubahan 2016 dan nota pengantar Raperda 2016.


RMOL. Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Jum’at (23/9/2016) untuk mendengar pandangan umum anggota dan jawaban eksekutif terhadap nota pengantar Raperda APBD Perubahan 2016 dan nota pengantar Raperda 2016.

Rapat dibuka sekitar pukul 10.00 wib, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto dengan didampingi Bupati Lebong H. Rosjonsyah, Waka I Mahdi dan Waka II Azman May Dolan serta FKPD Lebong serta jajaran pejabat di lingkungan Pemda Lebong, termasuk dihadiri anggota dewan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Lebong, H. Rosjohnsyah menyampaikan, bahwa berdasarkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kecamatan Padang Bano tidak dimasukan. Hal ini lantaran Kecamatan Padang Bano belum teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Trlepas dari itu semua, bahwa pada tanggal 30 Juni 2016 lalu telah di laksanakannya rapat pembahasan tentang batas yang di fasilitasi oleh Pemprov Bengkulu, dengan kesepakatan melakukan pelacakan dilokasi terhadap titik kordinat yang terdapat pada permendagri nomor 20 tahun 2015, dengan dibantu pihak Topdam II/Sriwijaya. Kemudian hasil tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Pelacakan titik kordinat tersebut sedang dilaksanakan oleh tim penegasan batas daerah (PBD) provinsi Bengkulu bersama Topdam II/Sriwijaya dengan tim PBD Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap Bupati.

Sementara itu, lanjut Bupati, sebelumnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 telah diminta untuk di uji materi ke Mahkamah Agung (MA), namun dari uji materi tersebut, permohonan tersebut tidak di kabulkan. Untuk itu, berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2015, bahwa Kecamatan Padang Bano masuk dalam wilayah Bengkulu Utara.

“Selain itu kecamatan Padang Bano juga tidak teregister berdasarkan Kemendagri Nomor 18 Tahun 2013 tentang kode dan data wilayah, termasuk saat ini di ganti menjadi Permendagri Nomor 39 Tahun 2015 dan terakhir berubah lagi menjadi Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang kode dan data wilayah,” kata Bupati. [A11]