RMOLBengkulu. Penegakan hukum sepertinya dijadikan alat untuk mengebiri demokrasi saat ini. Sehingga, ancaman bubarnya demokrasi tidak bisa dihindarkan lagi.
- Angka Golput Masih Proses Perhitungan
- Belum Ada Parpol Yang Daftar Caleg Ke KPU Kota Bengkulu
- Bakal Seru, SBY-Prabowo Segera Bertemu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Penegakan hukum sepertinya dijadikan alat untuk mengebiri demokrasi saat ini. Sehingga, ancaman bubarnya demokrasi tidak bisa dihindarkan lagi.
Hal ini diutarakan pengacara Maqdir Ismail, dalam twit-nya di akun @maqdir_ismail, Selasa (4/9).
"Cara yang paling mudah menghancurkan sistem demokrasi adalah dengan menggunakan instrumen hukum pidana, karena banyak orang akan pasang badan mendukung untuk mempidanakan penjahat, terutama 'koruptor'" kata tulisnya.
Ia mengatakan, banyak menggunakan instrumen hukum untuk hal tertentu, khususnya hukum pidana dihadirkan untuk gegap gempita serta acungan jempol.
"Teorinya instrumen hukum pidana adalah instrumen terakhir dalam mengatasi masalah negara, tapi dalam praktik hukum kita, instrumen hukum pidana lebih diutamakan, karena hukum pidana menghadirkan gegap gempita dan acungan jempol," jelas dia.
Maqdir menyarankan, agar para pelaku politik untuk bertarung secara terbuka, bukan bersembunyi, sehingga bisa memperbaiki demokrasi.
- Dongkrak Harga Sawit, Dewan Dorong BUMdes
- Menko Airlangga Optimis Ekonomi Indonesia Mampu Rebound Tahun Ini
- Jokowi: Belum Ada Menteri Yang Izin Nyaleg